Diduga ada kepanikan keluarga pada kelahiran dan kematian bayi sehingga menyembunyikan keberadaannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu cangkul, ember plastik, karpet plastik yang jadi alas persalinan, mukena untuk mengelap darah, kain untuk bersalin, dan sebuah gunting besi.
Polisi memeriksa kasus ini satu bulan lamanya, mulai dari melengkapi keterangan saksi, hasil visum maupun keterangan tersangka sendiri.
Baca juga: Ibu Pembuang Bayi di Surabaya Jadi Tersangka, Persalinan Dilakukan Sendiri di Kamar Kos
Polisi juga bisa mendapat keterangan Atun (24), ibu dari mayat bayi.
“(Visum menunjukkan) jenazah meninggal karena minum air ketuban dan tidak ada penanganan medis yang akhirnya mengakibatkan meninggal dunia. Murni meninggal, sebelum dimakamkan memang sudah meninggal,” kata Jeffry.
Walau demikian, polisi menjerat keduanya dengan pasal 181 KUHP. Tertulis di sana, barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian atau kelahiran orang itu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyaknya Rp 4.500.
“Tersangka tidak ditahan karena pasal 181 KUHP ancaman hukuman 9 bulan. Selain itu kedua tersangka kooperatif dan hanya diwajibkan apel (lapor),” kata Jeffry.
Baca juga: Geger, Warga Jambi Temukan Bayi Perempuan yang Baru Lahir di Teras Rumah
Su mengaku panik saat menemukan Atun melahirkan seorang diri di dalam kamar.
Kepanikan memuncak ketika melihat bayi tidak menangis, tidak bergerak, banyak darah di karpet dan Atun dalam kondisi lemas.
Su mengaku bingung dengan situasi itu.
“Saya begitu takut. Panik. Bingung. Takut mau lapor. Saya bilang gimana, Dik, ini. Melihat bayi itu (saya) sudah panik sekali, kondisi pucat,” kata Su ditemui di rumahnya, beberapa waktu lalu.