KULON PROGO, KOMPAS.com – Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat bayi terkubur di halaman rumah warga Pedukuhan Bandung, Kalurahan Donomulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka adalah nenek dan paman dari bayi malang itu, yakni Su (51) dan A (27).
Ibu dan anak ini dinilai telah menyembunyikan dan berniat menghilangkan mayat bayi.
“Kami menetapkan dua tersangka dalam perkara barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang ini,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan singkat, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Cerita Bocah HR Tidur di Jalanan, Ayah Narapidana Narkoba, Ibu Ditahan karena Kubur Bayi Hidup-hidup
Kasus yang menyandung keduanya terjadi tepat satu bulan lalu pada 22 Desember 2022.
Awalnya, warga curiga karena rumah Su sepi tanpa aktivitas, karena biasanya bengkel kerajinan di rumah itu selalu ada kegiatan.
Su tinggal di rumah ini bersama suami dan dua anak mereka, yakni A dan Atun (24), ibu dari bayi.
Warga yang curiga lantas mendengar kabar kalau Atun melahirkan, kondisinya jadi kritis, dan dilarikan ke rumah sakit di Yogyakarta.
Pasalnya, wanita ini belum menikah.
Warga semakin curiga lalu berkeliling rumah. Mereka menemukan gundukan tanah di dalam tempat penumpukan kayu bangunan, samping bengkel.
Baca juga: Geger, Warga Jambi Temukan Jasad Bayi Laki-laki di Pinggir Sungai Batang Merao
Sejumlah orang menggali dan mendapat jasad bayi di dalamnya. Bayi itu jenis kelamin laki-laki dan diperkirakan baru saja lahir.
Kepala dusun melaporkan temuan warga itu ke polisi setempat, malam itu juga.
Polisi yang tiba mengumpulkan semua keterangan saksi, terutama anggota keluarga Bejo.