Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Viral Tarif Parkir Rp 350.000, Pemkot Yogyakarta Bakal Dalami Kasusnya

Kompas.com - 20/01/2022, 15:32 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengunggah di media sosial, seperti kasus tarif parkir seharga Rp 350.000.

Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi mengungkapkan bahwa masyarakat harus cermat dalam mengunggah informasi yang belum jelas kebenarannya. Seperti kasus viralnya tarif parkir seharga Rp 350.000.

Heroe mengatakan kasus parkir mahal ini sudah ditemui beberapa kali oleh Pemkot Yogyakarta, dalam kasus tarif parkir mahal Pemkot Yogyakarta menemukan bahwa kesalahan tidak hanya pada pengelola parkir saja.

Baca juga: Foto Viral Tarif Parkir Nuthuk, Wisatawan Wajib Tahu Daftar Tarif dan Lokasi Parkir Resmi di Yogyakarta

"Beberapa kasus mark up kasus parkir ini beberapa kesalahan tidak hanya berasal dari tukang parkir. Kita melihat, bahkan kru bus atau pimpinan rombongan meminta kuitansi untuk dinaikkan. Saya gak tahu motivasinya apa kok minta dinaikkan," katanya, Kamis (20/1/2022).

Heroe menambahkan kasus seperti ini banyak yang mencari keuntungan dari kasus-kasus seperti ini, Pemkot Yogyakarta akan mendalami secara saksama kasus mark up parkir di Jalan Margo Utomo.

"Kami betul-betul mendalami, apakah kesalahan ada di tukang parkir, kru bus, atau kesalahan pimpinan rombongan. Kita lihat, bisa saja ini persaingan pariwisata antar kota dengan destinasi wisata," beber Heroe.

Namun, dirinya menegaskan bahwa kasus seperti ini, yakni dugaan mark up tarif parkir bus wisata termasuk tindak pidana. Apakah nantinya masuk, pemerasan atau pelanggaran lain sedang didalami oleh Pemkot Yogyakarta.

"Tetapi apapun namanya itu tindak pidana, kalau mark up berarti itu tindak penipuan, entah pemerasan kalau dilakukan tukang parkir, atau itu pelanggaran yang lain kita dalami. Tetap kita tindak tegas," kata dia.

Heroe menambahkan bahwa bus yang terkena tarif parkir mahal itu tidak mengikuti aturan yang berlaku di Kota Yogyakarta. Di mana aturan one gate system masih berlaku di Kota Yogyakarta.

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Mark Up oleh Kru Bus Wisata di Balik Tarif Parkir Nuthuk Yogyakarta

Aturan one gate system mewajibkan bus wisata untuk masuk terlebih dahulu ke Terminal Giwangan untuk dilakukan skrining, setelah itu bus mendapatkan stiker beserta kode, yang digunakan bus untuk mendapatkan lokasi parkir resmi.

"Harusnya bus masuk ke Terminal Giwangan untuk skrining setelah itu dapat kode nomor di mana dia parkir dan itu parkir resmi. Kalau parkir di luar dari parkir resmi, berarti sejak masuk di Yogya tidak mengikuti peraturan di Yogya," ungkap dia.

Jika bus tidak memiliki stiker dari terminal giwangan maka dipastikan bus telah melanggar aturan.

"Kalau tidak punya stiker dari Giwangan, kru bus melanggar, pimpinan rombongan juga melanggar," ujar Heroe.

"Jadi ada beberapa hal kita lihat secara jernih tetapi ini mencoba mencoreng wajah pariwisata Kota Yogyakarta," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com