Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Viral Tarif Parkir "Nuthuk", Wisatawan Wajib Tahu Daftar Tarif dan Lokasi Parkir Resmi di Yogyakarta

Kompas.com - 20/01/2022, 12:12 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Foto viral tentang kuitansi pembayaran tarif parkir bus di sebuah tempat wisata Yogyakarta seharga Rp 350.000 membuat pembahasan tentang tarif parkir nuthuk kembali mencuat.

Oknum juru parkir (jukir) yang memasang tarif parkir terlalu mahal beberapa kali dikeluhkan oleh wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Mark Up oleh Kru Bus Wisata di Balik Tarif Parkir Nuthuk Yogyakarta

Kali ini, mahalnya tarif parkir bus yang dikeluhkan seorang wisatawan di media sosial nyatanya tidak sesuai dengan aturan resmi yang diberlakukan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca juga: Unggahan Viral Kuitansi Parkir Bus di Jogja Rp 350.000, Ini Kata Dishub hingga Wawali

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, kawasan parkir di Yogyakarta dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu kawasan 1, 2, dan 3, dengan tarif yang berbeda-beda.

Baca juga: Heboh Parkir Bus Rp 350.000, Ini Kata Wawali Yogyakarta

Tempat khusus parkir yang masuk kategori kawasan 1 atau premium dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kawasan 1 atau premium adalah kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata serta kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi, termasuk di sekitar Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo.

Dalam aturan tersebut, diatur tarif parkir untuk dua jam pertama dan kemudian akan dihitung secara progresif tiap satu jam sesuai lama waktu kendaraan tersebut parkir.

Adapun dalam aturan tersebut tarif parkir untuk bus besar di kawasan 1 adalah Rp 30.000 untuk dua jam pertama dan Rp 10.000 untuk per jam selanjutnya.

Kemudian, untuk bus sedang yang parkir di kawasan 1 tarifnya adalah Rp 20.000 untuk dua jam pertama dan Rp 5.000 untuk per jam selanjutnya.

Sementara itu, wisatawan dengan mobil pribadi yang parkir di kawasan 1 tarifnya adalah Rp 5.000 untuk dua jam pertama dan Rp 2.500 untuk per jam selanjutnya.

Selain tarif parkir Yogyakarta, ada juga aturan mengenai tempat parkir Malioboro untuk para wisatawan yang berkunjung.

Dalam Perwali Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2020, beberapa lokasi fasilitas parkir di tempat khusus parkir milik pemda yaitu:

a. Tempat Khusus Parkir Malioboro I di Jalan Abu Bakar Ali
b. Tempat Khusus Parkir Malioboro II di Jalan Pabringan/Jalan Margo Mulyo
c. Tempat Khusus Parkir Senopati di Jalan Panembahan Senopati
d. Tempat Khusus Parkir Sriwedani di Jalan Panembahan Senopati/Jalan Sriwedani
e. Tempat Khusus Parkir Limaran di Jalan Mayor Suryotomo
f. Tempat Khusus Parkir Ngabean di Jalan K.H. Wachid Hasyim
g. Tempat Khusus Parkir di Gedung Parkir Pelataran atau lingkungan parkir milik Pemerintah Daerah
h. Tempat Khusus Parkir di pasar dan kawasan pasar yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Sumber:
Perda Nomor 2 Tahun 2020 
PERWALI Kota Yogyakarta 
kompas.com 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com