KOMPAS.com - Foto viral tentang kuitansi pembayaran tarif parkir bus di sebuah tempat wisata Yogyakarta seharga Rp 350.000 membuat pembahasan tentang tarif parkir nuthuk kembali mencuat.
Oknum juru parkir (jukir) yang memasang tarif parkir terlalu mahal beberapa kali dikeluhkan oleh wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Mark Up oleh Kru Bus Wisata di Balik Tarif Parkir Nuthuk Yogyakarta
Kali ini, mahalnya tarif parkir bus yang dikeluhkan seorang wisatawan di media sosial nyatanya tidak sesuai dengan aturan resmi yang diberlakukan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca juga: Unggahan Viral Kuitansi Parkir Bus di Jogja Rp 350.000, Ini Kata Dishub hingga Wawali
Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, kawasan parkir di Yogyakarta dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu kawasan 1, 2, dan 3, dengan tarif yang berbeda-beda.
Baca juga: Heboh Parkir Bus Rp 350.000, Ini Kata Wawali Yogyakarta
Tempat khusus parkir yang masuk kategori kawasan 1 atau premium dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kawasan 1 atau premium adalah kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata serta kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi, termasuk di sekitar Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo.
Dalam aturan tersebut, diatur tarif parkir untuk dua jam pertama dan kemudian akan dihitung secara progresif tiap satu jam sesuai lama waktu kendaraan tersebut parkir.
Adapun dalam aturan tersebut tarif parkir untuk bus besar di kawasan 1 adalah Rp 30.000 untuk dua jam pertama dan Rp 10.000 untuk per jam selanjutnya.
Kemudian, untuk bus sedang yang parkir di kawasan 1 tarifnya adalah Rp 20.000 untuk dua jam pertama dan Rp 5.000 untuk per jam selanjutnya.
Sementara itu, wisatawan dengan mobil pribadi yang parkir di kawasan 1 tarifnya adalah Rp 5.000 untuk dua jam pertama dan Rp 2.500 untuk per jam selanjutnya.
Selain tarif parkir Yogyakarta, ada juga aturan mengenai tempat parkir Malioboro untuk para wisatawan yang berkunjung.
Dalam Perwali Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2020, beberapa lokasi fasilitas parkir di tempat khusus parkir milik pemda yaitu:
a. Tempat Khusus Parkir Malioboro I di Jalan Abu Bakar Ali
b. Tempat Khusus Parkir Malioboro II di Jalan Pabringan/Jalan Margo Mulyo
c. Tempat Khusus Parkir Senopati di Jalan Panembahan Senopati
d. Tempat Khusus Parkir Sriwedani di Jalan Panembahan Senopati/Jalan Sriwedani
e. Tempat Khusus Parkir Limaran di Jalan Mayor Suryotomo
f. Tempat Khusus Parkir Ngabean di Jalan K.H. Wachid Hasyim
g. Tempat Khusus Parkir di Gedung Parkir Pelataran atau lingkungan parkir milik Pemerintah Daerah
h. Tempat Khusus Parkir di pasar dan kawasan pasar yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Sumber:
Perda Nomor 2 Tahun 2020
PERWALI Kota Yogyakarta
kompas.com
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.