Jika parkir itu tidak memiliki izin, ia pun meminta dishub untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Sebab, menurutnya, pihak pengelola parkir terlalu banyak mengambil keuntungan dan sudah masuk kategori pungutan liar (pungli).
"Saya minta Dishub untuk memproses ke kepolisian. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemerintah Kota Yogyakarta. Karena dia (pengelola parkir) ngambil terlalu banyak dan itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti prosesnya proses pungli. Biar seperti yang lainnya," ujarnya.
Baca juga: Parkir Bus Rp 350.000 Ramai di Medsos, Wawali Yogyakarta: Proses Hukum, Kategori Pungli
Dengan tegas Heroe mengatakan, kasus-kasus seperti nuthuk ini tidak akan mendapatkab toleransi dari Pemeriintah Kota Yogyakarta.
Jika terbukti, pihkanya siap membekukan tempat parkir nuthuk dan akan diproses seperti halnya memroses pungli.
"Tidak ada lagi kata toleransi. Tetap segera kami bekukan dan diproses dengan seperti halnya pungli. Saya kira, harus proses hukum kalau benar terbukti," tegasnya.
Bukan hanya pengelola parkir, pihaknya juga tidak akan memberi ampun kepada pengelola makanan yang nuthuk wisatawan dengan harga tinggi.
"Berkali-kali tidak ada ampun untuk proses yang nuthuk baik di makanan, di parkir dan segala macam. Kalau itu ada, izinnya cabut tidak boleh lagi beroperasi tidak ada kesempatan kedua lagi," jelasnya.
Baca juga: Kumpulan Berita Harian Yogyakarta Terpopuler: Viral Parkir Bus di Malioboro Bayar Rp 350.000
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.