Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Skuter Listrik, Dishub DI Yogyakarta: Pengelola Harus Memiliki Izin

Kompas.com - 18/01/2022, 13:46 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebut, kendaraan skuter listrik harus melintasi pada area khusus. Mengingat saat ini skuter listrik sedang marak di sana.

"Itu sebenarnya sudah ada aturannya Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Bahwa kendaraan berbasis listrik adalah kendaraan khusus sehingga melintasnya di jalur khusus atau kawasan tertentu," kata Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (18/1/2022).

Lanjut Made, jika kendaraan listrik melintasi jalur khusus seperti trotoar dan harus berbagi dengan pedestrian maka yang diprioritaskan lebih dahulu adalah para pejalan kaki.

Baca juga: Penyewaan Skuter Listrik di Yogyakarta Bakal Dihentikan Sementara

Persoalan lainnya menurut dia ketika kendaraan listrik seperti skuter listrik disewakan oleh pemiliknya. Penyedia jasa penyewaan harus mengantongi izin terlebih dahulu, selain itu juga memiliki kawasan khusus untuk melintas skuter listrik ini.

"Tetapi ketika disewakan harus berizin, dan memiliki lokasi tersendiri bukan publik," ujar Made.

Dalam waktu dekat ini, dishub berencana memanggil para penyedia jasa skuter listrik di DIY. Karena sebelimnya dishub sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan dinas Perhubungan kabupaten serta kota.

"Kita atur, dan kami merekomendasikan masing-masing kabupaten kota membuat perwal atau perbupnya. Berisi mana saja lokasi  yang diperbolehkan, kawasan tertentu kan bisa kawasan wisata," katanya.

Dengan adanya perwal atau perbup yang mengatur maka dapat diatur pula waktu beroperasi skuter listril, lokasinya, serta tata caranya.

"Kalau di jalan kan fungsinya susah ada, kendaraan ini juga harus memakai jalur masing-masing," kata dia.

Baca juga: Skuter Listrik Honda U-Go Sudah Terdaftar di Indonesia

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan bakal menghentikan sementara operasional penyewaan skuter listrik.

Kendaraan roda dua itu dianggap mulai mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan kendaraan bermotor lain karena jumlahnya yang sudah terlalu banyak.

"Pak Wali Kota (Yogyakarta) sudah minta untuk stop dulu untuk didata semua untuk penataan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Balai Kota Yogyakarta, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Intip Spesifikasi Skuter Listrik Quest Atom Alpha, Fiturnya Canggih

Setelah didata, kata Heroe, bakal ada aturan untuk penggunaan kendaraan tersebut. Salah satu yang bakal diatur adalah waktu skuter listrik boleh digunakan di jalanan Yogyakarta.

Pengaturan dilakukan karena Pemkot Yogyakarta khawatir masyarakat akan mengira skuter listrik bisa digunakan di mana saja, termasuk jalan-jalan umum.

"Padahal seharusnya mereka harus berada di tempat-tempat yang tidak banyak kendaraan tidak di jalan-jalan umum. Ini dalam rangka penertiban ini makanya kita mendata dan mengevaluasi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
Ganjar Tak Datang Pelantikan Prabowo-Gibran Hari Ini

Ganjar Tak Datang Pelantikan Prabowo-Gibran Hari Ini

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com