YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Korban kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) masih dilakukan pendampingan oleh pihak kampus.
"Informasi yang kami terima adik-adik korban masih proses pendampingan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani saat dihubungi kompas.com Selasa (18/1/2022).
Dikatakannya, jika nantinya mereka memutuskan untuk dilakukan langkah hukum, pihak kampus akan mendukung.
Baca juga: Pengacara Terduga Pemerkosa 3 Mahasiswi UMY Berencana Polisikan 2 Akun Instagram
"Bila nanti memutuskan untuk melaporkan kepada yang berwenang maka UMY siap mesupport apabila diminta oleh adik-adik (korban)," kata Hijriyah.
Sebelumnya pihak UMY memberhentikan mahasiswa yang terlibat dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Rektor UMY Gunawan Budiyanto menyatakan, pemecatan dilakukan setelah ada investigasi terhadap pelaku dan korban Investigasi melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY sejak diketahuinya kasus tersebut hingga Rabu (5/1/2022).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dengan inisial MKA, pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila itu," kata Gunawan di Kampus UMY Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Eks Mahasiswa UMY Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bantah Lakukan Pemerkosaan
Gunawan menyebutkan, pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2017.
Pelaku dianggap sudah melanggar Pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-UMYX1/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
"Diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat pelaku," kata Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.