YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 5 pelajar yang terlibat pencurian dengan kekerasan terhadap 2 pelajar lain Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharuddin menyampaikan, pihaknya mengamankan lima pelajar yakni DP (17), NDA (15) keduanya warga Kapanewon Prambanan, Klaten.
Lalu, MR (17) warga Kanapewon Ngemplak, Sleman, NFA (16), IHH (17) keduanya warga Kapanewon Kalasan, kelimanya statusnya pelajar.
Baca juga: Motor yang Dikendarai Tiba-tiba Terbakar, Dua Pelajar di Luwu Utara Pingsan
Adapun kasus bermula saat kelima anak tersebut selesai membuat grafiti di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta pada Jumat (7/1/2022) dini hari.
"Selesai graffiti atau mural di Pasar Beringharjo kelimanya mau ke Paris (Pantai Parangtritis, Bantul)," kata Hatta kepada wartawan di Polsek Jetis, Senin (17/1/2022).
Kelima anak itu menggunakan mobil Brio warna merah kemudian melaju menuju kawasan Pantai Parangtritis, dan bertemu dengan dua orang pengendara yang juga pelajar.
DP meminta MR sang sopir untuk memutar balik kendaraan, mengejar kedua korban, lalu memerintahkan kedua korban untuk minggir.
"(DP) turun dan mengambil secara paksa 2 gawai dan satu jaket milik korban," ucap Hatta.
Seusai menjalankan aksinya, mobil berisi 5 orang itu langsung bergegas meninggalkan lokasi. Kedua korban melaporkan kasus itu ke pos Polisi Bakulan, Jalan Parangtritis.
Baca juga: Insiden Penusukan Terjadi Lagi di Jepang, Sejumlah Pelajar Luka Saat Ujian Masuk Universitas
"Anggota (polisi) saat itu sedang patroli dan dapat informasi pelaku lari ke utara langsung diburu dan tertangkap di simpang druwo (Kapanewon Sewon)," ucap Hatta.
Hatta mengatakan dari pemeriksaan kelimanya masih pelajar, dan diamankan di Mapolsek Jetis.
Dari keterangan DP mengaku nekat karena ingin memiliki gawai dan jaket korban, dan tidak ada pemukulan atau kekerasan terhadap korban, hanya saja memang terjadi pemaksaan.
Baca juga: Tawuran Pelajar di Pondok Labu, Pengemudi Ojol Terluka akibat Sabetan Sajam
"Otaknya DP, untuk motif masih didalami, hasilnya spontanitas jadi tidak direncanakan. Untuk kondisi DP yang bersangkutan tidak dalam pengaruh miras," kata Hatta.
Adapun DP disangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan MR, NDA, NFA dan IHH disangkakan pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
"Tapi karena masih di bawah umur diversi dengan catatan proses hukum tetap lanjut, jadi mereka saat ini hanya wajib lapor," kata Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.