Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampas Gawai dan Jaket, 5 Pelajar di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Kompas.com - 17/01/2022, 16:00 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 5 pelajar yang terlibat pencurian dengan kekerasan terhadap 2 pelajar lain Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharuddin menyampaikan, pihaknya mengamankan lima pelajar yakni DP (17), NDA (15) keduanya warga Kapanewon Prambanan, Klaten.

Lalu, MR (17) warga Kanapewon Ngemplak, Sleman, NFA (16), IHH (17) keduanya warga Kapanewon Kalasan, kelimanya statusnya pelajar.

Baca juga: Motor yang Dikendarai Tiba-tiba Terbakar, Dua Pelajar di Luwu Utara Pingsan

Adapun kasus bermula saat kelima anak tersebut selesai membuat grafiti di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta pada Jumat (7/1/2022) dini hari.

"Selesai graffiti atau mural di Pasar Beringharjo kelimanya mau ke Paris (Pantai Parangtritis, Bantul)," kata Hatta kepada wartawan di Polsek Jetis, Senin (17/1/2022).

Kelima anak itu menggunakan mobil Brio warna merah kemudian melaju menuju kawasan Pantai Parangtritis, dan bertemu dengan dua orang pengendara yang juga pelajar.

DP meminta MR sang sopir untuk memutar balik kendaraan, mengejar kedua korban, lalu memerintahkan kedua korban untuk minggir.

"(DP) turun dan mengambil secara paksa 2 gawai dan satu jaket milik korban," ucap Hatta.

Seusai menjalankan aksinya, mobil berisi 5 orang itu langsung bergegas meninggalkan lokasi. Kedua korban melaporkan kasus itu ke pos Polisi Bakulan, Jalan Parangtritis.

Baca juga: Insiden Penusukan Terjadi Lagi di Jepang, Sejumlah Pelajar Luka Saat Ujian Masuk Universitas

"Anggota (polisi) saat itu sedang patroli dan dapat informasi pelaku lari ke utara langsung diburu dan tertangkap di simpang druwo (Kapanewon Sewon)," ucap Hatta.

Hatta mengatakan dari pemeriksaan kelimanya masih pelajar, dan diamankan di Mapolsek Jetis.

Dari keterangan DP mengaku nekat karena ingin memiliki gawai dan jaket korban, dan tidak ada pemukulan atau kekerasan terhadap korban, hanya saja memang terjadi pemaksaan.

Baca juga: Tawuran Pelajar di Pondok Labu, Pengemudi Ojol Terluka akibat Sabetan Sajam

"Otaknya DP, untuk motif masih didalami, hasilnya spontanitas jadi tidak direncanakan. Untuk kondisi DP yang bersangkutan tidak dalam pengaruh miras," kata Hatta.

Adapun DP  disangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan MR, NDA, NFA dan IHH disangkakan pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

"Tapi karena masih di bawah umur diversi dengan catatan proses hukum tetap lanjut, jadi mereka saat ini hanya wajib lapor," kata Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Yogyakarta
Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Yogyakarta
Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com