Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampas Gawai dan Jaket, 5 Pelajar di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Kompas.com - 17/01/2022, 16:00 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 5 pelajar yang terlibat pencurian dengan kekerasan terhadap 2 pelajar lain Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharuddin menyampaikan, pihaknya mengamankan lima pelajar yakni DP (17), NDA (15) keduanya warga Kapanewon Prambanan, Klaten.

Lalu, MR (17) warga Kanapewon Ngemplak, Sleman, NFA (16), IHH (17) keduanya warga Kapanewon Kalasan, kelimanya statusnya pelajar.

Baca juga: Motor yang Dikendarai Tiba-tiba Terbakar, Dua Pelajar di Luwu Utara Pingsan

Adapun kasus bermula saat kelima anak tersebut selesai membuat grafiti di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta pada Jumat (7/1/2022) dini hari.

"Selesai graffiti atau mural di Pasar Beringharjo kelimanya mau ke Paris (Pantai Parangtritis, Bantul)," kata Hatta kepada wartawan di Polsek Jetis, Senin (17/1/2022).

Kelima anak itu menggunakan mobil Brio warna merah kemudian melaju menuju kawasan Pantai Parangtritis, dan bertemu dengan dua orang pengendara yang juga pelajar.

DP meminta MR sang sopir untuk memutar balik kendaraan, mengejar kedua korban, lalu memerintahkan kedua korban untuk minggir.

"(DP) turun dan mengambil secara paksa 2 gawai dan satu jaket milik korban," ucap Hatta.

Seusai menjalankan aksinya, mobil berisi 5 orang itu langsung bergegas meninggalkan lokasi. Kedua korban melaporkan kasus itu ke pos Polisi Bakulan, Jalan Parangtritis.

Baca juga: Insiden Penusukan Terjadi Lagi di Jepang, Sejumlah Pelajar Luka Saat Ujian Masuk Universitas

"Anggota (polisi) saat itu sedang patroli dan dapat informasi pelaku lari ke utara langsung diburu dan tertangkap di simpang druwo (Kapanewon Sewon)," ucap Hatta.

Hatta mengatakan dari pemeriksaan kelimanya masih pelajar, dan diamankan di Mapolsek Jetis.

Dari keterangan DP mengaku nekat karena ingin memiliki gawai dan jaket korban, dan tidak ada pemukulan atau kekerasan terhadap korban, hanya saja memang terjadi pemaksaan.

Baca juga: Tawuran Pelajar di Pondok Labu, Pengemudi Ojol Terluka akibat Sabetan Sajam

"Otaknya DP, untuk motif masih didalami, hasilnya spontanitas jadi tidak direncanakan. Untuk kondisi DP yang bersangkutan tidak dalam pengaruh miras," kata Hatta.

Adapun DP  disangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan MR, NDA, NFA dan IHH disangkakan pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

"Tapi karena masih di bawah umur diversi dengan catatan proses hukum tetap lanjut, jadi mereka saat ini hanya wajib lapor," kata Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P di Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P di Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com