KOMPAS.com - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat merupakan istana resmi Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang berlokasi di Kota Yogyakarta.
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga dikenal sebagai Keraton Yogyakarta berdiri pada 1755 sebagai hasil dari Perjanjian Giyanti.
Keraton berdiri di tanah seluas 14.000 meter persegi. Di dalamnya, terdapat bangunan-bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal Sultan dan keluarganya serta abdi dalem keraton.
Kawasan keraton merupakan living monument yang masih hidup dan memiliki luas. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya kawasan keraton sebagai salah satu cagar budaya di Yogyakarta berdasarkan SK Gubernur No. 186/2011.
Baca juga: Kiai Tunggul Wulung, Pusaka Keraton Yogyakarta yang Terbuat dari Kiswah Kabah
Ketetapan surat keputusan kawasan keraton tersebut meliputi wilayah dalam benteng Baluwarti (Njeron Benteng) dan sebagian wilayah Mantrijeron, Mergangsan, Gondomanan, dan Ngampilan.
Kemudian pada 2017 terbit Peraturan Gubernur nomor 75/2017 yang menggabungkan kawasan cagar budaya Malioboro dan dalam benteng keraton (Baluwarti) menjadi satu kawasan, yaitu Kawasan Cagar Budaya Keraton, yang membujur dari Tugu sampai Panggung Krapyak.
Berawal pada abad ke 16 terdapat sebuah kerajaan Islam di Jawa bagian tengah-selatan bernama Mataram.
Kerajaan ini berpusat di Kota Gede, sebelah tenggara Yogyakarta, kemudian pindah ke Kerta, Plered, Kartasura dan Surakarta.
Lambat laut kewibawaan Mataram terganggu lantaran intervensi kompeni Belanda. Akibatnya, timbul gerakan anti penjajahan di bawah pimpinan Pangeran Mangkubumi yang mengobarkan perlawanan terhadap kompeni dan tokoh yang dipengaruhinya, antara lain Patih Pringgalaya.
Baca juga: Geger Sepehi, Penyerbuan Keraton Yogyakarta oleh Inggris
Untuk mengakhiri perselisihan tersebut dicapai Perjanjian Giyanti atau Palihan Nagari.
Perjanjian Giyanti ditandatangani pada 13 Februari 1755 (Kemis Kliwon, 12 Robingulakir 1680 TJ) menyatakan bahwa kerajaan Mataram dibagi menjadi dua, yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat)
Surakarta dipimpin oleh Susuhunan Paku Buwono III. Sementara Yogyakarta dipimpin oleh Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sultan Hamangku Buwono I.
Perjanjian Giyanti diikuti pertemuan antara Sultan Yogyakarta dan Sunan Surakarta, di Lebak, Jatisari pada 15 Februari 1755.
Dalam pertemuan tersebut diletakkan dasar kebudayaan masing-masing kerajaan. Kesepakatan ini dikenal dengan nama Perjanjian Jatisari tentang perbedaan identitas kedua wilayah karena sudah menjadi dua kerajaan yang berbeda.
Pembahasan dalam perjanjian Jatisari meliputi tata cara berpakaian, adat istiadat, bahasa, gamelan, tari-tarian, dan lain-lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.