YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial MENC karena diduga mencuri lampu lalu lintas di Kota Yogyakarta.
MENC diduga sudah mencuri lampu lalu lintas di tujuh titik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan hilangnya lampu lalu lintas di simpang empat Wirosaban, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada 8 Januari 2022.
"Polresta Yogyakarta bersama Dishub Kota Yogyakarta melakukan penangkapan di wilayah TKP di depan RS Pratama. Pelaku ditangkap di rumah saudaranya, dicek ada beberapa APILL," katanya, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Penyewaan Skuter Listrik di Yogyakarta Bakal Dihentikan Sementara
Andhyka menjelaskan modus operandi tersangka yaitu mengaku sebagai pegawai Dishub Kota Yogyakarta.
Pelaku melancarkan aksinya seorang diri mencopot lampu lalu lintas dan juga tiang-tiang penyangganya.
Setelah mencopot lampu lalu lintas, MNEC lalu menelpon jasa angkut untuk mengangkut hasil curiannya.
"Mengaku sebagai pegawai Dishub sebagai support dishub dengan menyewa jasa angkut untuk diperbaiki tetapi dibawa pulang dan dijual," ujarnya.
Baca juga: 2 Tiang Lampu Lalu Lintas di Yogyakarta Hilang, Diduga Dicuri
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil pikap, satu kunci inggris, satu mesin kontrol APILL, satu box APILL 3 aspek, satu tiang besi hijau dengan panjang 6 meter, satu lampu warning lamp, satu buah mesin kontrol warning lamp, serta beberapa tiang lampu dan alat kontrol kelengkapan lampu APILL.
"Dari kerterangan tersangka, telah melakukan aksinya di tujuh TKP. Pelaku melakukan aksinya pada malam hari," imbunya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.