KOMPAS.com - Kedua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ubedilah Badrun.
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98 tersebut menyebut bahwa Gibran dan Kaesang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan pada tahun 2015.
Sementara itu, Gibran yang juga menjabat Wali Kota Solo, mengaku siap jika akan diperiksa oleh KPK.
Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi Dua Anak Presiden, Tanggapan Gibran dan Kata KPK
Berikut ini faktanya:
Ubedilah mengatakan, laporan kepada Gibran dan Kaesang berawal dari kasus perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan.
PT SM dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Baca juga: Kata Gibran soal Dirinya dan Kaesang Dilaporkan ke KPK: Silakan Saja, Salahnya Apa, Ya Dibuktikan
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.
Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK | Kapal Tanker Dibajak Perompak
Ubedilah menyebut kedua putra Jokowi tersebut diduga terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu,anak petinggi PT SM juga turut mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.