Identitas pelaku berhasil terungkap usai korban sempat memfoto wajah pelaku FSM saat sedang tertidur.
Selain itu, korban juga sempat memfoto pelat nomor mobil rental itu.
"Waktu keliling semalaman pelaku capek jadi ketiduran. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk memfoto pelaku," beber Umbar.
Polisi menangkap kedua pelaku pada Selasa (4/1/2022) di tempat berbeda.
Atas perbuatannya, dua polisi gadungan itu dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.