KOMPAS.com - Rekaman iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan jalan terhadap ambulans viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Purwodadi-Blora, di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (5/1/2022).
Saat kejadian, ambulans yang disopiri oleh Septian hendak membawa pasien dari RSUD Ki Ageng Selo Wirosari menuju RS Panti Rahayu "Yakkum" Purwodadi.
Sementara rombongan Jokowi mentas dari Purwodadi menuju Grobogan untuk meninjau vaksinasi anak.
Baca juga: Ingat Lagi, Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Prioritas Jalan
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, kendaraan prioritas di jalan sudah diatur di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan tertulis di Pasal 134.
Berikut kendaraan yang dapat prioritas jalan:
Namun, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Berikut bunyi Pasal 18 (diskresi).
(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Saat Mobil Presiden Jokowi Mengalah terhadap Ambulans…
Itu termasuk dalam urusan pengaturan lalu lintas, yang kemudian diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghulam Muhammad Nayazri | Editor : Azwar Ferdian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.