YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pria berinisial NY (50), warga Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, karena telah mencabuli putri kandungnya sejak kelas V SD hingga I SMK.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan korban berinisial F (17) mengaku sudah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sejak kelas V SD.
Saat itu korban sudah mengalami pencabulan sebanyak 5 kali.
Baca juga: Ritual Bamandi, Modus Tokoh Agama di Kalsel Cabuli 11 Perempuan
Duduk di bangku SMP, korban dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku. Hingga saat duduk di bangku SMK korban juga masih mengalami pencabulan.
Ihsan mengatakan, korban sebenarnya sudah sempat menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya. Namun, tidak diperhatikan.
Selama ini korban tidak pernah menceritakan kasusnya kepada orang lain, hanya menceritakan pada ibu dan kakaknya.
"Korban merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban melakukan hal yang sama sehingga korban curhat atau mengirim WA kepada guru BK," kata Ihsan kepada wartawan di Mapolres Bantul, Rabu (5/1/2021)
Guru BK sekolah tersebut lalu melakukan konseling, dan menceritakan semua apa yang dialaminya selama ini oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya.
Mendapati informasi itu, Guru BK tersebut lantas berkoordinasi dengan dukuh dan Bhabinkamtibmas tempat korban tinggal.
Baca juga: Tokoh Agama di HSS Kalsel Diduga Cabuli 11 Perempuan, Satu Korbannya Masih Anak-anak
"Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Bantul," kata Ihsan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.