YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang remaja berinisial S (18) yang diduga menganiaya seorang pelajar bernama Hanung Aryo di Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada malam tahun baru.
Kepala Kepolisian Sektor Danurejan Kompol Wiwik Hari Tulasmi membantah penganiayaan tersebut sebagai kasus klitih.
Kasus tersebut dianggap sebagai pengeroyokan yang diawali dengan keributan antara dua kelompok di jalan.
"Saya sangat menyangkal karena tidak sama sekali ada kasus klitih ini murni kasus pengeroyokan ya terjadi cekcok," kata Wiwik saat ditemui di Polsek Danurejan, Kota Yogyakarta, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Pelajar di Yogyakarta Jadi Korban Klitih pada Malam Tahun Baru, Luka di Punggung
Menurut Wiwik, klitih terjadi saat seseorang menyerang orang lain dengan senjata tajam secara mendadak dan tanpa alasan.
Sedangkan peristiwa di Danurejan sempat ada keributan antara dua kelompok.
"Salah satu rombongan pelaku meneriaki kata kotor. Rombongan korban berhenti dan melihat rombongan pelaku. Kemudian rombongan pelaku ada yang berteriak ngopo (kenapa), kemudian dijawab rombongan korban lha ngopo (kenapa). Terjadi cekcok mulut dan rombongan korban lari ke arah utara menuju ke Hayam Wuruk," jelas dia.
Lalu sesampainya di perempatan Numani korban dilempar dengan menggunakan batu dan mengenai bagian punggung korban.
Baca juga: Lagi, Cerita Korban Klitih di Yogyakarta Viral, Begini Kata Kepolisian
Selanjutnya rombongan korban berbelok ke kampung macanan dan tetap dikejar oleh pelaku.
"Sampai TK Aba dipepet sampai salah satu pelaku melempar batu ke arah korban mengenai punggung sebelah kiri dan bawah," katanya.