KOMPAS.com - HEH (23), warga Kapanewon Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta, mendatangi kantor polisi dan melaporkan bahwa dirinya menjadi korban kejahatan jalanan atau klitih.
Namun polisi justru membekuk pelapor tersebut hingga dia terancam penjara selama tujuh tahun.
Baca juga: Ingin Viral, Pemuda di Gunungkidul Lukai Diri dengan Pisau dan Mengaku Korban Klitih
Kasus bermula ketika HEH datang ke Kantor Polsek Kasihan, Selasa (28/12/2021) dan mengaku sebagai korban penganiayaan jalanan pada 27 Desember 2021.
HEH menceritakan kepada polisi dirinya berpapasan dengan tiga pengendara motor sepulang dari mentato pelanggan.
Tiga orang yang berboncengan itu tiba-tiba berbelok dan mengejarnya di Jalan Bibis Kasihan Pedukuhan Bibis, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Dalam sekejap, mereka membacokan celuritnya hingga mengenai lengan kiri HEH hingga sobek.
"Pelapor mengalami luka pada lengan kiri sobek kemudian memeriksakan ke rumah sakit, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Sultan Sebut Biaya Konsultan Anak Pelaku Klitih Mahal, Buka Opsi Hidupkan Kembali Prayuwana
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan pemeriksaan TKP.
Dari informasi salah satu saksi, tidak ada rekaman CCTV di lokasi kejadian yang menggambarkan kasus tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.