Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pemeriksaan TKP.
Saat itu juga, polisi mendapatkan informasi dari salah satu saksi, jika dari hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian tidak ada kasus tersebut.
"Keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelapor telah melukai dirinya sendiri menggunakan cutter di dalam salah satu minimarket di Pedukuhan Bibis, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan," kata Ihsan.
Ihsan mengatakan, setelah mendapatkan informasi dan bukti jika kejadian itu tidak ada, pelaku akhirnya ditangkap.
Baca juga: Celurit hingga Korek Pistol Disita Polisi dari Pelaku Klitih di Bantul
Polisi mengamankan pelaku di rumahnya. HEH dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti berupa satu unit motor, sebilah pisau cutter dan satu potong pakaian berwarna hitam ke Polres Bantul.
"Interogasi terhadap pelaku, pelaku mengaku telah melukai dirinya sendiri menggunakan cutter dengan maksud agar kasus yang bohong dibacok oleh beberapa orang viral di media sosial," kata Ihsan.
Baca juga: Dalam Sepekan, Polisi Tangkap 23 Pelaku Klitih di Bantul, Sebagian Masih Pelajar
Atas perbuatannya, HEH disangkakan Pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP.
Adapun dalam Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dalam hal- hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau tulisan.
Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Untuk subsider tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan ancamannya penjara paling lama satu tahun empat bulan," ucap Ihsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.