YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polda DIY mencatat sepanjang tahun 2021ada 58 laporan terkait kejahatan jalanan.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu yakni 52 laporan.
"Dari 52 (tahun 2020) pada tahun 2021 terjadi peningkatan laporan menjadi 58. Selesai pada tahun 2020 ada 38 (kasus), kita (2021) selesai naik menjadi 40," ujar Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso dalam jumpa pers akhir tahun 2021, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Sultan Sebut Biaya Konsultan Anak Pelaku Klitih Mahal, Buka Opsi Hidupkan Kembali Prayuwana
Berdasarkan data Polda DIY, kejahatan jalanan pada tahun 2020 ada sebanyak 52 laporan Jumlah pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 91 orang.
Kemudian sepanjang tahun 2021 tercatat ada 58 laporan polisi terkait dengan kejahatan jalanan. Jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 102 orang.
"Status pelaku paling banyak adalah pelajar, disusul dengan pengangguran," tegasnya.
Baca juga: Yogyakarta Terapkan PPKM Mikro Jelang Libur Tahun Baru, Obyek Wisata Tetap Buka
Secara rinci, pelaku kejahatan jalanan yang berstatus sebagai pelajar ada sebanyak 80 orang.
Sedangkan 22 orang lainya adalah pengangguran.
Polda DIY mengungkapkan, modus operandi untuk penganiayaan sebanyak 32 kasus. Senjata tajam (senjata tajam) 25 kasus dan perusakan 1 kasus.
"Klitih rata-rata terjadi di akhir tahun atau pertengahan tahun, sebenarnya enggak juga ya. Sebenarnya enggak akhir tahun atau pertengahan tahun," tegasnya.
Baca juga: Ramai Klitih di Yogyakarta, GKR Hemas: Tidak Hanya Intervensi Hukum tapi Juga Dibina