Awalnya, polisi menangkap AT untuk mengungkap para pelaku.
Penangkapan berkembang ke SHT di wilayah Wates, Kulon Progo. Kemudian pada AF dan A di rumahnya di Bantul.
Baca juga: Dini Hari, 11 Orang Beraksi Curi Kabel Listrik Seharga Rp 300 Juta, lalu Dijual Murah Rp 8 Juta
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu mobil panther warna biru, satu sepeda motor Honda Scoopy, satu gergaji besi, satu kunci ring ukuran 14, satu kunci Inggris besar dan 4 buah HP.
“Barang bukti ini sarana yang digunakan,” kata Jeffry.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Keempat pelaku digiring ke Polsek Nanggulan dan bakal dijerat pasal 362 KUHP junto 363 KUHP tentang pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.