Sementara itu, kata Rahmad, segala pelanggaran prokes yang ditemukan akan diberikan sanksi sesuai dengan Pergub DIY nomor 24 Tahun 2021.
Untuk sanksi yang dilakukan perorangan, sanksi diberikan mulai teguran lisan, hingga kerja sosial.
"Untuk tempat usaha yang melakukan pelanggaran satu kali maka akan dipanggil ke Satpol PP untuk pembinaan. Lalu, jika masih melakukan pelanggaran maka akan ditutup 3 x 24 jam," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Cek Point Saat hendak Masuk DIY Saat Natal dan Tahun Baru, Putar Balik Tak Diberlakukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.