Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Rumah Tangga Mengaku ASN Tipu Pria Bantul hingga Rp 370 Juta

Kompas.com - 14/12/2021, 17:29 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menangkap wanita inisial RA (22), warga Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta karena menipu AS (31) warga Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul hingga Rp 370 juta rupiah.

Modus yang digunakan RA selain mengaku aparatur sipil negara (ASN) salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda DIY, juga berjanji mau menikah dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menyampaikan, AS dan RA berkenalan melalui aplikasi percakapan online sejak Juni 2021 lalu.

Baca juga: Polisi Ungkap Nama 3 Arisan Bodong yang Tipu Lebih 1.500 Orang dengan Kerugian Rp 13 Miliar

Pelaku yang merupakan ibu rumah tangga mengaku ASN,bahkan tampak meyakinkan dengan mengenakan pakaian dinas saat datang ke rumah korban.

“(datang ke rumah menggunakan seragam) karena itu korban semakin percaya,” kata Archye kepada wartawan di Mapolres Bantul, Selasa (14/12/2021).

Keduanya semakin dekat, bahkan berpacaran dan RA berani meminjam uang kepada korban yang bekerja di salah satu kapal pesiar luar negeri.

RA mengaku uang itu akan digunakan untuk membayar biaya kuliah hingga kebutuhan sehari-hari, karena tidak curiga korban terus memberikan uang kepada pelaku melalui transfer juga secara langsung.

“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 370 juta. Korban berani meminjamkan uang tersebut karena tersangka mau dinikahi dan mengaku sebagai PNS,” ucap Archye.

Namun seiring berjalannya waktu, RA sulit dihubungi sejak November 2021 lalu. Merasa tertipu, SA melaporkan kasus ini ke Polda DIY dan ditindaklanjuti oleh Polres Bantul.

Baca juga: Pria di LabuhanBatu Tipu Puluhan Calon Pegawai PT KAI, Satu Korban Setor Uang hingga Rp 100 Juta

Setelah melakukan lidik, tersangka akhirnya ditangkap di salah satu indekos di Kota Yogyakarta beberapa hari lalu.

Archye mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamakan baju dinas berwarna coklat dan baju Korpri.

Polisi sempat melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY juga salah satu perguruan tinggi, ternyata datanya tidak ada.

Sehingga disimpulkan tersangka menyamar ASN hanya untuk mengelabui korban.

Baca juga: Jadi Buron gara-gara Tipu Puluhan Calon Pegawai KAI, Pria Ini Tertangkap Saat Temani Pacar Sakit

“Ternyata tersangka bukan PNS dan tidak kuliah, malah tersangka ini sehari-hari ibu rumah tangga yang sudah berkeluarga,” kata Archye.

Adapun pelaku memperoleh seragam membeli dari toko online, dan sementara untuk uang hasil penipuan digunakan untuk membeli mobil, biaya perawatan kecantikan, hingga kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, RA disangakakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjar.

RA mengaku sebagai ASN untuk menipu dan meyakinkan korban jika dirinya orang baik.

“Saya kenal korban sekitar empat bulan lalu dan memutuskan untuk berpacaran. Kalau alasan pakai baju itu (pakaian dinas ASN) biar dikira orang baik saja,” kata RA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com