KOMPAS.com - Orangtua almarhum Naba Faiz Prasetya (10) mengikuti jalannya persidangan kasus sate sianida di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (13/12/2021).
Seperti diketahui, kasus sate sianida ini menewaskan putra Bandiman dan Titik Rini tersebut.
Saat mengikuti persidangan, Bandiman dan Titik duduk di kursi paling belakang.
Bandiman datang sejak pagi, sedangkan istrinya datang agak siang.
Baca juga: Keluarga Korban Sate Sianida Anggap Hukuman 16 Tahun untuk Nani Terlalu Ringan
Ketika majelis hakim membacakan vonis, Titik tampak menetaskan air mata.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim PN Bantul memvonis 16 tahun penjara kepada terdakwa kasus sate sianida, Nani Apriliani Nurjaman.
Terkait hukuman tersebut, Bandiman mengaku tidak puas. Namun, dia menghormati keputusan hakim.
Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
"Saya sebagai wali korban, saya ya cuma menghormati keputusan hakim. Kalau ditanya masalah puas dan tidaknya tentu saja kami nggak puas, karena merampas kebahagiaan dan harapan saya," ujarnya.
Bandiman menuturkan, keluarganya ingin agar Nani dihukum seberat-beratnya.
"Kalau kami sih maunya seberat-beratnya. Tapi ya itu tadi, saya menerima keputusan pengadilan. Dan saya berusaha untuk belajar ikhlas," ucapnya.
Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.