Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nani Pengirim Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Kompas.com - 13/12/2021, 15:26 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Penasehat hukum Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida, mengaku akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara.

"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut. Tentunya pasal (pembunuhan) berencana," kata R Anwar Ary Widodo selaku salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa setelah mengikuti sidang di PN Bantul, Senin (13/12/2021).

Vonis hakim hari ini diketahui masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nani dihukum 18 tahun penjara.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara

JPU Kejari Bantul, Sulisyadi mengatakan, pihaknya berpatokan pada pedoman Jaksa Agung No.3 tahun 2019, tantang pedoman penuntutan.

Di situ mengatakan apabila vonis lebih dari 2/3 tuntutan maka tidak mengajukan banding.

"Apa pertimbangan hukum jaksa itu diambil alih sebagian atau seluruhnya dan pidananya itu kurang lebih 2/3 dari tuntutan jaksa itu tidak ada kewajiban kami untuk banding, jadi kami bisa menerima," kata Sulisyadi

"Cuma sekali lagi ini tergantung dari terdakwanya. Kalau terdakwa terima ya kami eksekusi tapi kalau terdakwa mengajukan upaya hukum kan hak terdakwa. Kalau dia misal banding ya nanti kami banding juga," kata dia.

Adapun Sidang Nani sendiri digelar sejak 16 September 2021, dan dari catatan  16 kali sidang yang digelar secara daring.

Kasus sate sianida berawal dari saat Terdakwa Nani mengirimkan sate beracun yang diraciknya sendiri dengan tujuan Y Tomi Astanto, anggota polisi Polresta Yogyakarta, yang rumahnya di kapanewon Kasihan, Bantul menggunakan ojek online tetapi tidak menggunakan aplikasi pada 25 April 2021 lalu.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Minta Ponselnya Tak Dimusnahkan, Data Utang Jadi Alasan


Pengemudi ojol itu bernama Bandiman, mengantarkan bungkusan makanan, dan ditolak oleh keluarga Tomi karena tak kenal pengirimnya yang disebut Hamid dari Pakualaman.

Oleh Bandiman, sate dan snack itu dibawa pulang dan disantap keluarganya.

Naas Naba Faiz Prasetya (10), anak kedua Bandiman kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong. Sempat dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta, tetapi nyawanya tidak tertolong. 

Nani kemudian ditangkap polisi di rumahnya di  Jalan Potorono, Cempokojajar, Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul 30 April 2021 lalu.

Baca juga: Keluarga Korban Sate Sianida Anggap Hukuman 16 Tahun untuk Nani Terlalu Ringan

Lalu Nani mulai menjalani sidang pada 16 September 2021, dengan agenda dakwaan oleh JPU.

Pada sidang yang digelar 21 Oktober 2021 lalu, Nani mengungkap sate beracun tersebut sebenarnya dialamatkan kepada Tomi Astanto. Anggota polisi Polresta Yogyakarta itu disebut terdakwa telah menyakiti hatinya.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, 15 November 2021, JPU menuntut Nani sebagai terdakwa kasus sate sianida dengan hukuman 18 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDIP Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDIP Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com