Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nani Pengirim Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Kompas.com - 13/12/2021, 15:26 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Penasehat hukum Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida, mengaku akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara.

"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut. Tentunya pasal (pembunuhan) berencana," kata R Anwar Ary Widodo selaku salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa setelah mengikuti sidang di PN Bantul, Senin (13/12/2021).

Vonis hakim hari ini diketahui masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nani dihukum 18 tahun penjara.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara

JPU Kejari Bantul, Sulisyadi mengatakan, pihaknya berpatokan pada pedoman Jaksa Agung No.3 tahun 2019, tantang pedoman penuntutan.

Di situ mengatakan apabila vonis lebih dari 2/3 tuntutan maka tidak mengajukan banding.

"Apa pertimbangan hukum jaksa itu diambil alih sebagian atau seluruhnya dan pidananya itu kurang lebih 2/3 dari tuntutan jaksa itu tidak ada kewajiban kami untuk banding, jadi kami bisa menerima," kata Sulisyadi

"Cuma sekali lagi ini tergantung dari terdakwanya. Kalau terdakwa terima ya kami eksekusi tapi kalau terdakwa mengajukan upaya hukum kan hak terdakwa. Kalau dia misal banding ya nanti kami banding juga," kata dia.

Adapun Sidang Nani sendiri digelar sejak 16 September 2021, dan dari catatan  16 kali sidang yang digelar secara daring.

Kasus sate sianida berawal dari saat Terdakwa Nani mengirimkan sate beracun yang diraciknya sendiri dengan tujuan Y Tomi Astanto, anggota polisi Polresta Yogyakarta, yang rumahnya di kapanewon Kasihan, Bantul menggunakan ojek online tetapi tidak menggunakan aplikasi pada 25 April 2021 lalu.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Minta Ponselnya Tak Dimusnahkan, Data Utang Jadi Alasan


Pengemudi ojol itu bernama Bandiman, mengantarkan bungkusan makanan, dan ditolak oleh keluarga Tomi karena tak kenal pengirimnya yang disebut Hamid dari Pakualaman.

Oleh Bandiman, sate dan snack itu dibawa pulang dan disantap keluarganya.

Naas Naba Faiz Prasetya (10), anak kedua Bandiman kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong. Sempat dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta, tetapi nyawanya tidak tertolong. 

Nani kemudian ditangkap polisi di rumahnya di  Jalan Potorono, Cempokojajar, Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul 30 April 2021 lalu.

Baca juga: Keluarga Korban Sate Sianida Anggap Hukuman 16 Tahun untuk Nani Terlalu Ringan

Lalu Nani mulai menjalani sidang pada 16 September 2021, dengan agenda dakwaan oleh JPU.

Pada sidang yang digelar 21 Oktober 2021 lalu, Nani mengungkap sate beracun tersebut sebenarnya dialamatkan kepada Tomi Astanto. Anggota polisi Polresta Yogyakarta itu disebut terdakwa telah menyakiti hatinya.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, 15 November 2021, JPU menuntut Nani sebagai terdakwa kasus sate sianida dengan hukuman 18 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com