KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di DIY.
Hal ini disampaikan berbarengan dengan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2022 DIY.
Sultan mengatakan, terdapat kenaikan UMK di DIY. Berikut daftar UMK DIY tahun 2022:
Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen Jadi Rp 1.840.951,53
Adapun UMP di DIY naik sebesar 4,30 persen.
"UMP 2022 DIY ditentukan naik menjadi Rp 1.840.951,53. Naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021," ujar Sultan di kantor Gubernur DIY, kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).
Sultan mengatakan, kenaikan UMP di DIY ini diputuskan setelah adanya pertimbangan soal pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, dan banyaknya anggota rumah tangga.
Pertimbangan tersebut didasari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.
Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMK DIY 2022, Gunungkidul Tertinggi Kenaikannya
Sultan menegaaskan, pengusaha diwajibkan membayar upah kepada pekerja sesuai dengan hitungan upah minimum.
"Kami menerbitkan SK Gub dengan rincian seperti ini yang saya bacakan tadi. Di bawah ada klausul tidak boleh ditangguhkan. Jadi seperti kemarin menangguhkan sudah tidak boleh lagi,” ucapnya.
Baca juga: Pengusaha di Yogyakarta Tak Bayar Upah Pekerja Sesuai Aturan Bisa Dipidana
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Aria Nugrahadi DIY menambahkan, pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai aturan dapat disanksi denda hingga pidana.
Sementara itu, bila pekerja memperoleh upah di bawah standar minimum, pekerja bisa melaporkannya kepada pemerintah.
Baca juga: Tolak UMP 2022 Versi Kemenaker, Buruh Tuntut Hal Ini ke Pemprov DIY
"Yang jelas bahwa regulasi seperti yang tadi disampaikan Pak Gub dipatuhi. Dan tentu saja di dalam hal penegakan ini ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, mulai preventif, edukatif sampai represif, baik non yudisial dan yudisial," tuturnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.