Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar UMK DIY 2022, Kota Yogyakarta Tertinggi

Kompas.com - 19/11/2021, 18:48 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di DIY.

Hal ini disampaikan berbarengan dengan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2022 DIY.

Sultan mengatakan, terdapat kenaikan UMK di DIY. Berikut daftar UMK DIY tahun 2022:

  • Kota Yogyakarta: Rp 2.153.970. Jumlahnya naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.
  • Kabupaten Sleman: Rp 2.001.000. Jumlah ini naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021.
  • Kabupaten Bantul: Rp 1.916.848. Naik Rp 74.388 atau 4,04, persen dari tahun 2021.
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp 1.904.275. Naik Rp 99.275 atau 5,50 persen dari tahun 2021.
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.900.000. naik Rp 130.000 atau 7,34 persen dari tahun 2021.

Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen Jadi Rp 1.840.951,53

UMP DIY 2022 naik 4,30 persen

Ilustrasi uang.shutterstock Ilustrasi uang.

Adapun UMP di DIY naik sebesar 4,30 persen.

"UMP 2022 DIY ditentukan naik menjadi Rp 1.840.951,53. Naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021," ujar Sultan di kantor Gubernur DIY, kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).

Sultan mengatakan, kenaikan UMP di DIY ini diputuskan setelah adanya pertimbangan soal pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, dan banyaknya anggota rumah tangga.

Pertimbangan tersebut didasari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMK DIY 2022, Gunungkidul Tertinggi Kenaikannya

 

Pengusaha diwajibkan membayar upah sesuai aturan

Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan mengumumkan kenaikan UMP dan UMK, Jumat (19/11/2021)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan mengumumkan kenaikan UMP dan UMK, Jumat (19/11/2021)

Sultan menegaaskan, pengusaha diwajibkan membayar upah kepada pekerja sesuai dengan hitungan upah minimum.

"Kami menerbitkan SK Gub dengan rincian seperti ini yang saya bacakan tadi. Di bawah ada klausul tidak boleh ditangguhkan. Jadi seperti kemarin menangguhkan sudah tidak boleh lagi,” ucapnya.

Baca juga: Pengusaha di Yogyakarta Tak Bayar Upah Pekerja Sesuai Aturan Bisa Dipidana

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Aria Nugrahadi DIY menambahkan, pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai aturan dapat disanksi denda hingga pidana.

Sementara itu, bila pekerja memperoleh upah di bawah standar minimum, pekerja bisa melaporkannya kepada pemerintah.

Baca juga: Tolak UMP 2022 Versi Kemenaker, Buruh Tuntut Hal Ini ke Pemprov DIY

"Yang jelas bahwa regulasi seperti yang tadi disampaikan Pak Gub dipatuhi. Dan tentu saja di dalam hal penegakan ini ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, mulai preventif, edukatif sampai represif, baik non yudisial dan yudisial," tuturnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com