Sultan menegaaskan, pengusaha diwajibkan membayar upah kepada pekerja sesuai dengan hitungan upah minimum.
"Kami menerbitkan SK Gub dengan rincian seperti ini yang saya bacakan tadi. Di bawah ada klausul tidak boleh ditangguhkan. Jadi seperti kemarin menangguhkan sudah tidak boleh lagi,” ucapnya.
Baca juga: Pengusaha di Yogyakarta Tak Bayar Upah Pekerja Sesuai Aturan Bisa Dipidana
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Aria Nugrahadi DIY menambahkan, pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai aturan dapat disanksi denda hingga pidana.
Sementara itu, bila pekerja memperoleh upah di bawah standar minimum, pekerja bisa melaporkannya kepada pemerintah.
Baca juga: Tolak UMP 2022 Versi Kemenaker, Buruh Tuntut Hal Ini ke Pemprov DIY
"Yang jelas bahwa regulasi seperti yang tadi disampaikan Pak Gub dipatuhi. Dan tentu saja di dalam hal penegakan ini ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, mulai preventif, edukatif sampai represif, baik non yudisial dan yudisial," tuturnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.