KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di DIY.
Hal ini disampaikan berbarengan dengan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2022 DIY.
Sultan mengatakan, terdapat kenaikan UMK di DIY. Berikut daftar UMK DIY tahun 2022:
Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen Jadi Rp 1.840.951,53
Adapun UMP di DIY naik sebesar 4,30 persen.
"UMP 2022 DIY ditentukan naik menjadi Rp 1.840.951,53. Naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021," ujar Sultan di kantor Gubernur DIY, kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).
Sultan mengatakan, kenaikan UMP di DIY ini diputuskan setelah adanya pertimbangan soal pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, dan banyaknya anggota rumah tangga.
Pertimbangan tersebut didasari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.
Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMK DIY 2022, Gunungkidul Tertinggi Kenaikannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.