Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Lakukan Pembunuhan Berencana, Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/11/2021, 06:28 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Karena dinilai melakukan pembunuhan berencana, terdakwa kasus sate sianida, yakni Nani Apriliani Nurjaman, dituntut 18 tahun penjara.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul, Nani diyakini bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada sidang kasus sate sianida di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (15/11/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan tuntutan

JPU Nur Hadi Yutama mengungkapkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida secara online," ucapnya.

Seperti yang diketahui, sate sianida tersebut menewaskan seorang bocah, Naba Faiz Prasetya (10).

Sate itu sedianya dikirimkan Nani untuk kenalannya, Tomy, lewat ojek daring.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Nani Pengirim Sate Sianida 18 Tahun Penjara

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada 1 November 2021, JPU memaparkan hasil penyidikan.

JPU juga membeberkan bahwa Nani sempat tiga kali membeli kalium sianida (KCN) pada Juli 2020, natrium sianida (NaCN) pada Maret 2021, dan satu barang lain yang tak disebutkan jenisnya secara detail pada Januari 2021.

Hadi menyampaikan, pada akun aplikasi lokapasar milik Nani terdapat riwayat pembelian barang-barang tersebut.

Baca juga: Ayah Korban Sate Sianida Nilai Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nani Terlalu Ringan

 

Hal yang meringankan tuntutan

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum

Di sisi lain, hal yang meringankan tuntutan ialah terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama proses persidangan.

"Terdakwa menyesali perbuatannya," tutur Hadi.

Pada sidang itu, jaksa juga meminta hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada terdakwa.

Tim JPU pada sidang tersebut terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Adapun sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Baca juga: Nani, Pengirim Sate Sianida: Mulut Manismu Beracun, Terima Kasih

Akan sampaikan pleidoi

Nani mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Atas tuntutan JPU itu, Nani melalui tim kuasa hukumnya berencana menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada 22 November 2021.

Salah satu kuasa hukum Nani, Anwar Ary, mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena masih menunggu salinan tuntutan dari JPU.

“Tuntutan Nani belum sampai ke kami ya, dari tim akan kita sampaikan," sebutnya.

Baca juga: Cinta di Balik Sate Sianida, Aiptu Tomi Mengaku Pacaran dengan Nani tetapi Nikahi Wanita Lain

 

Tanggapan ayah korban

Bandiman Tukang Ojek Penerima Orderan Makanan yang menyebabkan Anaknya Meninggal dunia di rumahnya Sewon, Bantul Jumat (30/4/2021)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Bandiman Tukang Ojek Penerima Orderan Makanan yang menyebabkan Anaknya Meninggal dunia di rumahnya Sewon, Bantul Jumat (30/4/2021)

Ayah korban sate sianida, Bandiman, memberikan tanggapannya soal tuntutan JPU tersebut.

Menurutnya, tuntutan 18 tahun penjara terlalu ringan. Kata Bandiman, JPU seharusnya berani menuntut Nani lebih dari 20 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Sate Beracun, Kisah Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Berujung Maut

"Kalau kami sekeluarga mintanya setimpal 20 tahun ke atas," ungkapnya.

Meski demikian, Bandiman menyerahkan semuanya kepada penegak hukum.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com