"Terdakwa menyesali perbuatannya," tutur Hadi.
Pada sidang itu, jaksa juga meminta hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada terdakwa.
Tim JPU pada sidang tersebut terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Adapun sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Baca juga: Nani, Pengirim Sate Sianida: Mulut Manismu Beracun, Terima Kasih
Nani mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Atas tuntutan JPU itu, Nani melalui tim kuasa hukumnya berencana menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada 22 November 2021.
Salah satu kuasa hukum Nani, Anwar Ary, mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena masih menunggu salinan tuntutan dari JPU.
“Tuntutan Nani belum sampai ke kami ya, dari tim akan kita sampaikan," sebutnya.
Baca juga: Cinta di Balik Sate Sianida, Aiptu Tomi Mengaku Pacaran dengan Nani tetapi Nikahi Wanita Lain