Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Maut 2 Geng Pelajar di Yogyakarta, 3 Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat

Kompas.com - 08/11/2021, 19:34 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pelajar terlibat tawuran di Jalan Ringroad Selatan, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mereka merupakan anggota geng Stepiro dan Sase. Geng pelajar tersebut berasal dari SMA di Kota Yogyakarta dan SMA di Kapanewon Sewon, Bantul.

Peristiwa yang terjadi pada 29 September 2021 pukul 02.30 WIB itu menewaskan seorang pelajar berinisial MKA (18). Ia meninggal akibat tebasan di dada.

Sebelumnya, MKA sempat dirawat selama sepuluh hari di rumah sakit.

Sedangkan seorang temannya, RAW (17), mengalami luka.

Korban tewas dan luka tersebut merupakan anggota geng Sase.

Baca juga: Polisi Tangkap 11 Pelajar di Yogya Terlibat Tawuran, 1 Tewas, Sebelumnya Buat Surat Perjanjian

11 pelajar ditangkap, 3 di antaranya masih di bawah umur

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Kepala Kepolisian Resor Bantul AKBP Ihsan mengatakan, usai kejadian itu, polisi membentuk tim untuk melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

"Setelah penyidikan intensif dan maraton, kita dapat mengamankan 11 diduga pelaku," ujarnya di Markas Polres Bantul, Senin (8/11/2021).

Seluruh terduga pelaku adalah anggota geng Stepiro.

Ihsan menuturkan, dari sebelas orang itu, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah JA (16), CA (16), dan ZFN (17). Ketiganya berperan sebagai joki motor.

Adapun terduga pelaku lainnya, yaitu IS (18), NWSU (18), MNH (18), dan MFR (19). Keempatnya bertugas sebagai fighter atau eksekutor.

Empat orang lainnya, yakni MYEP (18), WKR (18), ATK (18), dan RFS (18) menjadi joki motor.

Sementara itu, empat terduga pelaku lain dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat mereka tawuran ada sebagai joki membawa motor dan ada fighter-nya membawa senjata tajam. Modelnya tawurannya saling berhadapan bawa motor," ucap Ihsan.

Baca juga: Temukan Surat Perjanjian Tawuran Geng Pelajar di Bantul, Polisi Ungkap Fakta Memilukan

 

Ancaman hukuman pelaku

ke 11 Siswa SMA yang ditangkap di Mapolres Bantul Senin (8/11/2021)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO ke 11 Siswa SMA yang ditangkap di Mapolres Bantul Senin (8/11/2021)

Ihsan mengungkapkan, dirinya merasa miris atas tawuran geng pelajar ini.

"Kita miris dengan pengungkapan kasus hari ini, bagaimana pun dia generasi penerus kita yang harusnya bisa kita banggakan," bebernya.

Baca juga: Sebelum Tawuran yang Tewaskan 1 Orang, Geng Pelajar di Yogya Buat Surat Perjanjian, Ini Isinya

Atas tawuran yang menewaskan seorang pelajar ini, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) juncto Pasal 358 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang. Ancaman hukumannya yaitu 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 170 ayat (2) juncto Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara karena korban luka berat.

"Sudah ditahan seperti biasa karena sudah dewasa. Tiga orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentuan karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," sebutnya.

Baca juga: Dua Kelompok Warga di Makassar Tawuran Pakai Panah dan Bom Molotov

Kata Ihsan, untuk ke depannya, Polres Bantul bakal menggandeng pihak sekolah guna memetakan geng pelajar yang ada.

Geng-geng tersebut nantinya dibubarkan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com