Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah orang.
Mereka adalah 83 orang operator atau debt collector, dua orang human resource department (HRD), dan satu orang manajer.
Dari penggerebekan yang dilakukan, Arif menuturkan bahwa pihaknya mendapati kecocokan antara keterangan korban dan temuan di lapangan.
Baca juga: Pegawai Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi Ada yang Baru Kerja 2 Hari, Gajinya UMR Yogya
"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," ucapnya.
Arif menyampaikan, polisi masih mendalami soal sejak kapan pinjol diduga ilegal di Sleman ini beroperasi.
"Masih kami dalami juga, karena kami baru melakukan penindakan di TKP," terangnya.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kasus Pinjol Ilegal di Sleman, Berawal dari Laporan Korban yang Depresi
Seusai penggerebekan di Sleman, 83 terduga debt collector yang ditangkap dibawa ke Markas Polda Jawa Barat.
Mereka diangkut dengan kendaraan milik Polda DIY pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pinjol yang dilakukan penggerebekan tadi malam, tadi pagi pukul 3 sudah dibawa ke Polda Jawa Barat," tutur Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, Jumat.
Baca juga: Pinjol Ilegal di Sleman Operasikan 23 Aplikasi, Semuanya Tak Terdaftar di OJK
Polisi juga turut mengangkut beberapa barang bukti yang ditemukan di kantor operator pinjol di Sleman tersebut.
Yuliyanto menjelaskan, terkait kasus ini Polda DIY membantu Polda Jawa Barat dalam penggerebekan dan penyelidikan awal.
Sedangkan, penyidikan kasus pinjol yang diduga ilegal ini dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.