KOMPAS.com - Sejumlah aturan baru disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bagi wisatawan yang hendak mengunjungi Malioboro.
Tiga aturan tersebut, yakni wajib vaksin, pembatasan waktu wisata dan parkir bus.
Aturan-aturan baru ini rencananya bakal dijalankan saat tak ada lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Yogyakarta.
Berikut Kompas.com merangkum aturan-aturan baru berwisata di Malioboro.
Baca juga: Jalan Malioboro dan Stasiun Tugu Yogyakarta Dicanangkan Jadi Kawasan Wajib Vaksin Covid-19
Selain wajib memakai masker, pengunjung kawasan Malioboro juga wajib vaksin Covid-19.
Nantinya, sebelum memasuki Malioboro, kartu tanda vaksin milik pengunjung akan dperiksa oleh petugas.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, bila pengunjung belum divaksin, mereka diminta untuk melakukan vaksinasi terlebih dulu.
“Wisatawan yang belum vaksin bukan kita minta keluar dari Malioboro, tetapi kita minta vaksin dulu. Jadi teman-teman kita di Malioboro yang bertugas akan melakukan sampling,” ujarnya, Rabu (11/8/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani menambahkan, pihaknya sedang bersiap untuk mendukung pencanangan Malioboro sebagai kawasan wajib vaksin.
“Ini kita persiapkan jadi semantara ada yang terjaring bisa ke Stasiun Tugu dulu untuk mendapatkan vaksinasi, tetapi kita juga siapkan pada event tertentu untuk vaksinasi,” ucapnya.
Haryadi menjelaskan, kebijakan wajib vaksin dan masker di Malioboro dan Stasiun Tugu Yogyakarta bertujuan untuk membentuk herd immunity.
“Kita mencanangkan kawasan Stasiun Tugu dan Malioboro sebagai kawasan wajib masker dan wajib vaksin. Sekaligus untuk membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok yang ada di tengah-tengah kita,” paparnya.
Baca juga: Wisata ke Malioboro Akan Dibatasi Maksimal 2 Jam, Parkir Bus Wisata 3 Jam