Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Baru Berwisata di Malioboro, Salah Satunya Ada Pembatasan Waktu

Kompas.com - 15/08/2021, 07:05 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah aturan baru disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bagi wisatawan yang hendak mengunjungi Malioboro.

Tiga aturan tersebut, yakni wajib vaksin, pembatasan waktu wisata dan parkir bus.

Aturan-aturan baru ini rencananya bakal dijalankan saat tak ada lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Yogyakarta.

Berikut Kompas.com merangkum aturan-aturan baru berwisata di Malioboro.

Baca juga: Jalan Malioboro dan Stasiun Tugu Yogyakarta Dicanangkan Jadi Kawasan Wajib Vaksin Covid-19

Wajib vaksin

Ilustrasi vaksinasiDOK. SHUTTERSTOCK Ilustrasi vaksinasi

Selain wajib memakai masker, pengunjung kawasan Malioboro juga wajib vaksin Covid-19.

Nantinya, sebelum memasuki Malioboro, kartu tanda vaksin milik pengunjung akan dperiksa oleh petugas.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, bila pengunjung belum divaksin, mereka diminta untuk melakukan vaksinasi terlebih dulu.

“Wisatawan yang belum vaksin bukan kita minta keluar dari Malioboro, tetapi kita minta vaksin dulu. Jadi teman-teman kita di Malioboro yang bertugas akan melakukan sampling,” ujarnya, Rabu (11/8/2021).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani menambahkan, pihaknya sedang bersiap untuk mendukung pencanangan Malioboro sebagai kawasan wajib vaksin.

“Ini kita persiapkan jadi semantara ada yang terjaring bisa ke Stasiun Tugu dulu untuk mendapatkan vaksinasi, tetapi kita juga siapkan pada event tertentu untuk vaksinasi,” ucapnya.

Haryadi menjelaskan, kebijakan wajib vaksin dan masker di Malioboro dan Stasiun Tugu Yogyakarta bertujuan untuk membentuk herd immunity.

“Kita mencanangkan kawasan Stasiun Tugu dan Malioboro sebagai kawasan wajib masker dan wajib vaksin. Sekaligus untuk membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok yang ada di tengah-tengah kita,” paparnya.

Baca juga: Wisata ke Malioboro Akan Dibatasi Maksimal 2 Jam, Parkir Bus Wisata 3 Jam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
Ganjar Tak Datang Pelantikan Prabowo-Gibran Hari Ini

Ganjar Tak Datang Pelantikan Prabowo-Gibran Hari Ini

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com