YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Wajah pariwisata Yogyakarta kembali tercoreng.
Setelah beberapa waktu lalu dunia maya dihebohkan dengan wisatawan yang merogoh kocek lebih mahal untuk membeli seporsi pecel lele, kini media sosial kembali heboh dengan parkir dengan tarif mahal.
Baca juga: Satu Keluarga Dipaksa Sewa Jip ke Petilasan Mbah Maridjan, Wajib Bayar Rp 550.000, Ini Ceritanya
Keluhan tersebut disampaikan oleh warga melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Rena Desca Physio.
Baca juga: Viral, Video Anggota Brimob Tempeleng Bocah Pencuri Kotak Amal yang Lehernya Diikat bak Hewan
Rena dalam unggahannya menjelaskan, dia bersama keluarganya pada 30 Mei 2021 parkir di sekitar Museum Sonobudoyo atau tepatnya di Jalan KHA Dahlan.
Ketika hendak mengambil mobil, dia diminta membayar biaya parkir sebesar Rp 20.000.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, lokasi tempat wanita tersebut parkir merupakan lokasi ilegal.
Pihaknya telah mendatangi lokasi dan bertemu dengan oknum juru parkir ilegal tersebut.
"Sudah kami datangi dan uangnya sudah dikembalikan. Sebenarnya lokasi itu tidak seharusnya untuk parkir itu ilegal, curi-curi atau kucing-kucingan itu," kata dia saat dihubungi, Selasa (1/6/2021).
Terkait penyelidikan ia mengaku tidak bisa melakukannya, karena parkir tersebut adalah parkir ilegal yang tidak memiliki surat izin.
"Kalau parkir legal itu bersurat tugas, malam tadi bisa saya cabut surat tugasnya. Kalau itu kan kucing-kucingan," ungkapnya.
Pihaknya selama ini sudah melakukan patroli terutama pada saat hari Sabtu, Minggu, dan libur panjang.
Namun, selama melakukan patroli, petugas dishub kota tidak bisa berjaga di satu tempat selama 24 jam.
Untuk tindak pidana ringan yang bisa menjerat tukang parkir tersebut, Agus menyebut merupakan kewenangan pihak kepolisian.