KOMPAS.COM - Sosok wanita misterius pengirim sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10), anak pengemudi ojek online asal Kabupaten Bantul, akhirnya terungkap.
Pada Jumat (30/4/2021), Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap terduga pelaku pengirim sate beracun. Perempuan tersebut berinisial NA (25).
Dia diciduk di rumahnya di Potorono, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Diamankan NA (25), warga Majalengka, Jumat (30/4/2021)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) DIY Kombes Burkan Rudy Satriya, Senin (3/5/2021).
Burkan menyebut, NA diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama empat hari.
Baca juga: Polisi Tangkap Perempuan Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Pengemudi Ojol di Bantul
Polisi menjelaskan, pengiriman sate beracun ini telah direncanakan NA.
Dia sebenarnya berniat mengirimkan sate ayam tersebut kepada T, seorang pria yang dikenalnya.
Aksi ini diduga dilakukan NA karena dia sakit hati atas pernikahan T dengan perempuan lain.
"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (profesi target) Pegawai negeri," ucap Burkan di Markas Polres Bantul.
Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Nani Kirim Sate Beracun karena Sakit Hati Target Menikah dengan Orang Lain
Diduga sebagai pelampiasan sakit hatinya, terduga pelaku menaburkan racun kalium sianida ke bumbu sate.
NA memesan barang tersebut secara online lewat e-commerce.
"Sebanyak apa ditaburkan kita masih dalami," papar Burkan.
Baca juga: Nani Apriliani, Pengirim Sate Maut di Bantul Pesan Racun Kalium Sianida 250 Gram
Ia menyampaikan, kasus ini terbongkar sewaktu polisi menemukan kemasan sate beracun itu.
NA membelinya dari penjual sate di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.
Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sate Kiriman Wanita Misterius Tewaskan Anak Pengemudi Ojol, Ini Kronologinya
Ia terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.