Diduga sebagai pelampiasan sakit hatinya, terduga pelaku menaburkan racun kalium sianida ke bumbu sate.
NA memesan barang tersebut secara online lewat e-commerce.
"Sebanyak apa ditaburkan kita masih dalami," papar Burkan.
Baca juga: Nani Apriliani, Pengirim Sate Maut di Bantul Pesan Racun Kalium Sianida 250 Gram
Ia menyampaikan, kasus ini terbongkar sewaktu polisi menemukan kemasan sate beracun itu.
NA membelinya dari penjual sate di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.
Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sate Kiriman Wanita Misterius Tewaskan Anak Pengemudi Ojol, Ini Kronologinya
Ia terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.