KOMPAS.com - Diduga gara-gara mengunggah tulisan yang tak pantas soal tenggelamnya KRI Nanggala-402, seorang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kalasan ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
Oknum polisi tersebut, Aipda FI (41), bertugas di Polsek Kalasan sebagai staf.
Diamankan pada Minggu (25/4/2021) malam, ia kemudian dibawa ke Markas Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Polisi Penulis Komentar Negatif soal KRI Nanggala-402 Diproses secara Etik dan Pidana
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, FI bakal diperiksa secara maraton.
FI akan menjalani pemeriksaan di Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
"Diperiksa di Propam, dan di Krimsus (Dit Reskrimsus) tentang ujaran kebencianya. Apakah ujaran kebencian itu memenuhi unsur atau tidak, nanti kita lihat. Jadi untuk pidana di Rekrimsus dan etiknya nanti di Propam," ujarnya Senin (26/4/2021).
Baca juga: Unggah Makian soal KRI Nanggala-402, Seorang Polisi Ditangkap Propam Polda DIY
Selain itu, FI juga bakal diperiksa kondisi kejiwaannya.
Pasalnya, pihaknya menerima informasi bahwa FI pernah mengalami depresi.
"Ada laporan tidak resmi dari tetangganya, dari kawan-kawannya bahwa yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun yang lalu," ungkap dia.
Terkait benar atau tidaknya FI mengalami depresi, Yulianto menerangkan masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan.
Baca juga: Anggotanya Unggah Makian soal KRI Nanggala-402, Polda DIY Minta Maaf
Wakil Kepala Polda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso menuturkan dari pemeriksaan sejauh ini, ada indikasi bahwa FI mengalami depresi.
FI diduga depresi karena belum menikah hingga kini.
"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," ucapnya, Senin.
Akibat perbuatannya itu, FI terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Slamet mengungkapkan, FI bisa saja dijerat pidana karena diduga telah merusak hubungan dua instansi, yakni Polri dan TNI, yang saat ini sedang dalam keadaan berduka atas tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Baca juga: Sinis di Medsos soal Tragedi KRI Nanggala-402, Oknum Polisi di DIY Diduga Depresi
Atas ulah salah salah satu anggotanya, Polda DIY menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada keluarga besar TNI Angkatan Laut (AL).
"Kami juga meminta maaf kepada keluarga besar TNI AL, kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwasanya ada anggota Polsek Kalasan yang telah posting komentar yang membuat perasaan tidak enak membuat kegaduhan di media sosial. Untuk itu Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, kepada TNI AL khususnya, kepada keluarganya, kepada TNI, kepada masyarakat Indonesia," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.
Baca juga: Duka di Perairan Utara Bali, 53 Awak KRI Nanggala-402 Dinyatakan Gugur
Dia menyatakan, oknum tersebut akan diproses dan menerima konsekuensi atas tindakannya.
"Kami yakinkan yang bersangkutan akan menerima konsekuensinya akan dilakukan tindakan yang proporsional untuk yang bersangkutan. Sekali lagi kami berduka atas peristiwa yang dialami oleh KRI Nanggala-402," tuturnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.