Selain itu, FI juga bakal diperiksa kondisi kejiwaannya.
Pasalnya, pihaknya menerima informasi bahwa FI pernah mengalami depresi.
"Ada laporan tidak resmi dari tetangganya, dari kawan-kawannya bahwa yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun yang lalu," ungkap dia.
Terkait benar atau tidaknya FI mengalami depresi, Yulianto menerangkan masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan.
Baca juga: Anggotanya Unggah Makian soal KRI Nanggala-402, Polda DIY Minta Maaf
Wakil Kepala Polda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso menuturkan dari pemeriksaan sejauh ini, ada indikasi bahwa FI mengalami depresi.
FI diduga depresi karena belum menikah hingga kini.
"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," ucapnya, Senin.
Akibat perbuatannya itu, FI terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Slamet mengungkapkan, FI bisa saja dijerat pidana karena diduga telah merusak hubungan dua instansi, yakni Polri dan TNI, yang saat ini sedang dalam keadaan berduka atas tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Baca juga: Sinis di Medsos soal Tragedi KRI Nanggala-402, Oknum Polisi di DIY Diduga Depresi