KOMPAS.com - Diduga gara-gara mengunggah tulisan yang tak pantas soal tenggelamnya KRI Nanggala-402, seorang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kalasan ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
Oknum polisi tersebut, Aipda FI (41), bertugas di Polsek Kalasan sebagai staf.
Diamankan pada Minggu (25/4/2021) malam, ia kemudian dibawa ke Markas Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Polisi Penulis Komentar Negatif soal KRI Nanggala-402 Diproses secara Etik dan Pidana
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, FI bakal diperiksa secara maraton.
FI akan menjalani pemeriksaan di Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
"Diperiksa di Propam, dan di Krimsus (Dit Reskrimsus) tentang ujaran kebencianya. Apakah ujaran kebencian itu memenuhi unsur atau tidak, nanti kita lihat. Jadi untuk pidana di Rekrimsus dan etiknya nanti di Propam," ujarnya Senin (26/4/2021).
Baca juga: Unggah Makian soal KRI Nanggala-402, Seorang Polisi Ditangkap Propam Polda DIY
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.