Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tercatat, 22 Ribu Senjata Api Dimiliki Warga Sipil di Jateng, Polisi Ingatkan Hal Ini

Kompas.com - 10/04/2021, 18:08 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Berdasar catatan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, 22 ribu warga tercatat memiliki senjata api.

Polda Jawa Tengah ingatkan para pemilik senjata api tersebut untuk memperbarui izin kepemilikan secara periodik. 

Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djati Wiyoto Abadi mengatakan, apabila pemilik senjata api tidak memperpanjang izin, maka kepemilikan senjata apinya masuk kategori pelanggaran pidana.

Baca juga: 2 Guru Tewas Ditembak, 3 Sekolah Dibakar dan 1 Kepsek Sempat Diculik KKB, Ini Faktanya

"Kami tingkatkan pengawasan kepemilikan senjata api. Pemiliknya sudah teregister semua," ungkap-nya dilansir dari Antara.

Selain itu, Djati mengatakan, 22 ribu senjata yang dimiliki warga sipil di Jateng sudah teregistrasi.

"Ada sekitar 22 ribu pemilik senjata api di luar senjata organik milik anggota TNI/ Polri," katanya.

Baca juga: Alhamdulillah, Malam Pertama Telah Kami Lewati, Saya Sangat Bahagia

Lalu, berdasar catatan yang dimilikinya, belum ada laporan soal penyalahgunaan, namun lebih ke tidak tertib administrasi.

Sementara itu, Djati menjelaskan, untuk warga yang ingin memiliki senjata api harus melalui sejumlah tes, antara lain tes psikologi.

Baca juga: Gerebek Perakit Senjata Api Ilegal, Polisi Dihujani Tembakan dan Berlindung di Perahu, Ini Ceritanya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com