Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Mary Jane, Terpidana Mati Asal Filipina, Kini Habiskan Waktu Membatik di Penjara Yogyakarta

Kompas.com - 07/04/2021, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba warga negara Filipina sudah 11 tahun menunggu vonis mati.

Selama menunggu hukuman mati, ia tinggal di Lapas Perempuan Klas II A Yogyakarta yang ada di Wirogunan Yogyakarta.

Rabu (10/3/2021), Mary Jane dan 87 warga binaan pindah ke Lapas Klas II B Yogyakarta di Wonsari, Gunungkidul, DI Yogyakarya.

Pemindahan warga binaan ini menjadi tanda beroperasinya lapas khusus Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

Baca juga: Mary Jane Habiskan Hari di Penjara Sambil Membatik, Dijual Jutaan Rupiah

Menurut Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina, setiap hari Mary Jane banyak menghabiskan waktu membatik tulis kain.

Sudah tak terhitung jumlah kain batik yang dibuat ibu dua anak tersebut. Walaupun dijual Rp 600.000 per lembar, batik buatan Mery laku hingga jutaan rupiah.

Pemesan batik buatan Mary Jane berasal dari kalangan warga biasa hingga anggota kedutaan.

Uang hasil penjualan batik tak diberikan tunai kepada Mary Jane. Namun dalam bentuk e-money yang kemudian dikirim ke keluarganya di Filipina.

Baca juga: Terpidana Mati Mary Jane Dipindah ke Lapas Perempuan yang Baru di Gunungkidul

Siapakan Mary Jane?

 Keluarga Mary Jane Veloso. AFP Keluarga Mary Jane Veloso.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Mary Jane lahir di keluarga miskin di Nueva Ecija sebuah provinsi di Filipina.

Ia adalah anak bungsu dari lima bersaudara. Disebutkan, Mary Jane tak menyelesaikan sekolahnya.

Mary Jane kemudian menikah dan memiliki dua orang anak. Sayangnya pernikahannya tak berlangsung lama. Ia bercerai dengan suaminya.

Marie Jane kemudian bekerja di Dubai sebagai pekerja domestik. Ia kemudian pulang sebelum kontrak kerjanya selama dua tahun usai karena ia nyaris diperkosa.

Baca juga: Duta Besar Filipina Kunjungi Terpidana Mati Narkotika Mary Jane

Pada tahun 2010, Mary Jane ditawari pekerjaan di Kuala Lumpur oleh rekannya yang bernama Christine atau Kristina.

Ia pun pergi ke Kuala Lumpur dan ternyata pekerjaan yang dijanjikan tak lagi tersedi.

Sebagai gantinya, Kristina meminta Jane pergi ke Yogyakarta, Indonesia. Kristina kemudian memberikan koper baru dan uang sebesar 500 dolar AS.

Baca juga: Napi di Lapas Wirogunan Peringati HUT ke-72 RI, Apa Kabar Mary Jane?

Ia tiba di di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 dengan menumpang Air Asia dari Kuala Lumpur. Saat itu, Jane mengatakan jika kopernya kosong tapi tampak berat.

Ketika melewati pemindai, petugas mulia curuga. Teryata di dalam koper tersebut, mereka menemukan heroin sebesar 2,6 kilogram yang terbungkus alumunium foil.

Heroin yang disimpan di lapisan koper tersebut diperkirakan bernilai 500 ribu dollar AS.

Baca juga: Ini Kondisi Terkini Mary Jane Terpidana Mati Asal Filipina

Hanya bisa bicara Tagalog

 Ibunda Mary Jane, Nanay Celia, saat berdemo meminta pengampunan putrinya. BBC Indonesia/Getty Ibunda Mary Jane, Nanay Celia, saat berdemo meminta pengampunan putrinya.
Agus Salim, pengacara Mary Jane mengatakan Mary Jane tak bisa membela diri dengan baik.

Mary Jane tidak diberi pengacara atau penerjemah ketika polisi menginterogasinya dalam bahasa Indonesia. Padahal, Mary Jane hanya berbicara bahasa Tagalog.

Tak hanya itu. Selama persidangannya, pengadilan menyediakan penerjemah yang tidak berlisensi. Pengacaranya saat itu adalah pembela umum yang disediakan oleh polisi.

Hakim pun menjatuhkan vonis mati kepada Mary Jane. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni vonis seumur hidup.

Baca juga: Nyanyikan Indonesia Raya, Mata Terpidana Mati Mary Jane Berkaca-kaca

Grasi ditolak oleh Jokowi

Keluarga Mary Jane Veloso saat berada di ruang tunggu lapas wirogunanKOMPAS.com/ Wijaya Kusuma Keluarga Mary Jane Veloso saat berada di ruang tunggu lapas wirogunan
Pada bulan Agustus 2011, Presiden Benigno S Aquino III mengajukan permohonan grasi atas nama Mary Jane ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Saat itu Indonesia memiliki moratorium eksekusi dan permintaan grasi sehingga permintaan itu tidak ditindaklanjuti

Pada Oktober 2014, Presiden Joko Widodo dilantik. Tak lama setelah itu, ia mengumumkan bahwa situasi narkoba di Indonesia adalah dalam keadaan darurat.

Sebanyak 50 orang Indonesia meninggal setiap hari akibat narkoba.

Ia juga mengatakan akan menolak semua permintaan grasi dari narapidana narkoba di penjara.

Termasuk menolak grasi Mary Jane yang diajukan pada Januari 2015.

Baca juga: Mary Jane Akan Dieksekusi Mati jika Persidangan Kasus Perdagangan Orang di Filipina Selesai

Dikunjungi oleh Menteri Luar Negeri Filipina

Pengunjuk rasa membawa poster menyerukan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina yaitu Mary Jane Veloso, dalam aksi di luar Kedutaan Besar Indonesia di Makati, Manila, Filipina, 26 April 2015.AP PHOTO / Aaron Favila Pengunjuk rasa membawa poster menyerukan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina yaitu Mary Jane Veloso, dalam aksi di luar Kedutaan Besar Indonesia di Makati, Manila, Filipina, 26 April 2015.
Pada tanggal 24 Maret, Menteri Luar Negeri Filipina Albert del Rosario mengunjungi Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan di Yogyakarta untuk memeriksa kondisinya.

Kunjungan tersebut dilakukan, setelah Presiden Aquino menyinggung kasus Mary Jane saat bertemu Jokowi yang melakukan kunjungan kenegaraan di Filipina pada 9 Januari 2015.

Di bulan yang sama, yakni sekitar 19-21 Februari 2015, Pemerintah Filipina membantu ibu kandung Mary Jane dan kedua anaknya serta saudara perempuannya datang berkunjung ke penjara di Yogyakarta.

Baca juga: Mary Jane Akan Dieksekusi Mati jika Persidangan Kasus Perdagangan Orang di Filipina Selesai

Sidang percobaan digelar

Pengunjuk rasa membawa poster menyerukan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina yaitu Mary Jane Veloso, dalam aksi di luar Kedutaan Besar Indonesia di Makati, Manila, Filipina, 26 April 2015.AP PHOTO / Aaron Favila Pengunjuk rasa membawa poster menyerukan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina yaitu Mary Jane Veloso, dalam aksi di luar Kedutaan Besar Indonesia di Makati, Manila, Filipina, 26 April 2015.
Pada tanggal 3-4 Maret 2015, sidang percobaan digelar di Sleman untuk menentukan bukti baru dalam kasus Mary Jane.

Pengacara berpendapat, kasus Mary Jane layak ditinjau kembali lantaran ia tidak didampingi penerjemah yang mumpuni.

Pengacara menunjukkan presedan pada tahun 2007.

Saat itu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan ulang terhadap kasus Nonthanam M Saichon, warga Thailand, yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2002.

Ia dinilai terbukti menyelundupkan 600 gram heroin.

Baca juga: Hakim Filipina Akan ke Indonesia Kumpulkan Kesaksian Mary Jane

Saat itu, Nonthanam juga memiliki permasalahan penerjemah. Hukumannya bahkan diringankan menjadi penjara seumur hidup.

Padahal Saichon tahu kejahatan yang ia lakukan karena heroin itu disembunyikan di celana dalamnya dan ia dinyatakan positif narkoba.

Sedangkan untuk kasus Mary Jane, hasil tesnya negatif narkoba dan ia tidak tahu kopernya berisi heroin.

Namun pada 25 Maret, Mahkamah Agung Indonesia menolak permintaan peninjauan.

Baca juga: Menangis dan Bingung, Ibu Mary Jane Minta Duterte Jelaskan Ihwal Izin Eksekusi

Tunda eksekusi mati

Darling Veloso (kanan) dan Marites Laurente (tengah), saudari dari Mary Jane Veloso, memeluk pengacara mereka saat tiba di pelabuhan di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015). Eksekusi Mary Jane akhirnya ditunda setelah ada permintaan dari Presiden Joko Widodo. Sedangkan 8 terpidana mati lainnya dieksekusi pada pukul 00.25.AFP PHOTO / ROMEO GACAD Darling Veloso (kanan) dan Marites Laurente (tengah), saudari dari Mary Jane Veloso, memeluk pengacara mereka saat tiba di pelabuhan di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015). Eksekusi Mary Jane akhirnya ditunda setelah ada permintaan dari Presiden Joko Widodo. Sedangkan 8 terpidana mati lainnya dieksekusi pada pukul 00.25.
Hukuman mati terhadap Mary Jane sempat mencuat pada tahun 2015.

Namun Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Mary Jane Rabu (29/4/2015).

Padahal Mary Jane Veloso dijadwalkan dieksekusi bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap.

Namun, pada menit-menit akhir sebelum pelaksanaan, eksekusi Mary Jane dibatalkan karena permintaan presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Duterte Persilakan Indonesia Eksekusi Mati Mary Jane

Penundaan dilakukan setelah ada perkembangan bahwa ada yang mengaku telah memperalat Mary Jane sebagai kurir narkoba.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pada April 2015, memang benar "ternyata ada fakta-fakta dan indikasi bahwa Mary Jane Veloso adalah korban dari perdagangan manusia."
Alasannya, Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Marry Jane, yaitu Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).

Baca juga: Jaksa Agung Minta Filipina Segera Selesaikan Proses Hukum Terkait Mary Jane

Fasih berbahasa Jawa dan aktif kegiatan rohani

Pengunjuk rasa yang berkumpul di depan Kedutaan Besar Indonesia di Filipina, Rabu (29/4/2015) bersorak saat mendapatkan kabar bahwa eksekusi Mary Jane Veloso, satu dari 9 terpidana mati kasus narkotika di Indonesia, ditunda. Delapan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi mati secara serentak di Nusakambangan, Jawa Tengah, pukul 00.25.AFP PHOTO / BULLIT MARQUEZ Pengunjuk rasa yang berkumpul di depan Kedutaan Besar Indonesia di Filipina, Rabu (29/4/2015) bersorak saat mendapatkan kabar bahwa eksekusi Mary Jane Veloso, satu dari 9 terpidana mati kasus narkotika di Indonesia, ditunda. Delapan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi mati secara serentak di Nusakambangan, Jawa Tengah, pukul 00.25.
Sementara itu Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina mengatakan, selain menghabiskan waktu dengan membatik, Mary Jane juga aktif mengikuti berbagai kegiatan.

Di dalam penjara, perempuan yang kini fasih berbahasa Jawa dan bahasa Indonesia tersebut mengikuti kegiatan rohani termasuk bermain organ mengiringi paduan suara.

"Sekarang dia, sudah bisa main organ mengiringi paduan suara," kata Ade ditemui usai sidak Rabu.

Selain itu, Mary Jane juga belajar memasak makanan Indonesia dan aktif berolahraga salah satunya olah raga voli.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono, Teuku Muhammad Guci Syaifudin | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com