Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Mary Jane, Terpidana Mati Asal Filipina, Kini Habiskan Waktu Membatik di Penjara Yogyakarta

Kompas.com - 07/04/2021, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

Di bulan yang sama, yakni sekitar 19-21 Februari 2015, Pemerintah Filipina membantu ibu kandung Mary Jane dan kedua anaknya serta saudara perempuannya datang berkunjung ke penjara di Yogyakarta.

Baca juga: Mary Jane Akan Dieksekusi Mati jika Persidangan Kasus Perdagangan Orang di Filipina Selesai

Sidang percobaan digelar

Pada tanggal 3-4 Maret 2015, sidang percobaan digelar di Sleman untuk menentukan bukti baru dalam kasus Mary Jane.

Pengacara berpendapat, kasus Mary Jane layak ditinjau kembali lantaran ia tidak didampingi penerjemah yang mumpuni.

Pengacara menunjukkan presedan pada tahun 2007.

Saat itu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan ulang terhadap kasus Nonthanam M Saichon, warga Thailand, yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2002.

Ia dinilai terbukti menyelundupkan 600 gram heroin.

Baca juga: Hakim Filipina Akan ke Indonesia Kumpulkan Kesaksian Mary Jane

Saat itu, Nonthanam juga memiliki permasalahan penerjemah. Hukumannya bahkan diringankan menjadi penjara seumur hidup.

Padahal Saichon tahu kejahatan yang ia lakukan karena heroin itu disembunyikan di celana dalamnya dan ia dinyatakan positif narkoba.

Sedangkan untuk kasus Mary Jane, hasil tesnya negatif narkoba dan ia tidak tahu kopernya berisi heroin.

Namun pada 25 Maret, Mahkamah Agung Indonesia menolak permintaan peninjauan.

Baca juga: Menangis dan Bingung, Ibu Mary Jane Minta Duterte Jelaskan Ihwal Izin Eksekusi

Tunda eksekusi mati

Darling Veloso (kanan) dan Marites Laurente (tengah), saudari dari Mary Jane Veloso, memeluk pengacara mereka saat tiba di pelabuhan di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015). Eksekusi Mary Jane akhirnya ditunda setelah ada permintaan dari Presiden Joko Widodo. Sedangkan 8 terpidana mati lainnya dieksekusi pada pukul 00.25.AFP PHOTO / ROMEO GACAD Darling Veloso (kanan) dan Marites Laurente (tengah), saudari dari Mary Jane Veloso, memeluk pengacara mereka saat tiba di pelabuhan di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015). Eksekusi Mary Jane akhirnya ditunda setelah ada permintaan dari Presiden Joko Widodo. Sedangkan 8 terpidana mati lainnya dieksekusi pada pukul 00.25.
Hukuman mati terhadap Mary Jane sempat mencuat pada tahun 2015.

Namun Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Mary Jane Rabu (29/4/2015).

Padahal Mary Jane Veloso dijadwalkan dieksekusi bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap.

Namun, pada menit-menit akhir sebelum pelaksanaan, eksekusi Mary Jane dibatalkan karena permintaan presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Duterte Persilakan Indonesia Eksekusi Mati Mary Jane

Penundaan dilakukan setelah ada perkembangan bahwa ada yang mengaku telah memperalat Mary Jane sebagai kurir narkoba.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com