Di bulan yang sama, yakni sekitar 19-21 Februari 2015, Pemerintah Filipina membantu ibu kandung Mary Jane dan kedua anaknya serta saudara perempuannya datang berkunjung ke penjara di Yogyakarta.
Baca juga: Mary Jane Akan Dieksekusi Mati jika Persidangan Kasus Perdagangan Orang di Filipina Selesai
Pada tanggal 3-4 Maret 2015, sidang percobaan digelar di Sleman untuk menentukan bukti baru dalam kasus Mary Jane.
Pengacara berpendapat, kasus Mary Jane layak ditinjau kembali lantaran ia tidak didampingi penerjemah yang mumpuni.
Pengacara menunjukkan presedan pada tahun 2007.
Saat itu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan ulang terhadap kasus Nonthanam M Saichon, warga Thailand, yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2002.
Ia dinilai terbukti menyelundupkan 600 gram heroin.
Baca juga: Hakim Filipina Akan ke Indonesia Kumpulkan Kesaksian Mary Jane
Saat itu, Nonthanam juga memiliki permasalahan penerjemah. Hukumannya bahkan diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Padahal Saichon tahu kejahatan yang ia lakukan karena heroin itu disembunyikan di celana dalamnya dan ia dinyatakan positif narkoba.
Sedangkan untuk kasus Mary Jane, hasil tesnya negatif narkoba dan ia tidak tahu kopernya berisi heroin.
Namun pada 25 Maret, Mahkamah Agung Indonesia menolak permintaan peninjauan.
Baca juga: Menangis dan Bingung, Ibu Mary Jane Minta Duterte Jelaskan Ihwal Izin Eksekusi
Namun Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Mary Jane Rabu (29/4/2015).
Padahal Mary Jane Veloso dijadwalkan dieksekusi bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap.
Namun, pada menit-menit akhir sebelum pelaksanaan, eksekusi Mary Jane dibatalkan karena permintaan presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Duterte Persilakan Indonesia Eksekusi Mati Mary Jane
Penundaan dilakukan setelah ada perkembangan bahwa ada yang mengaku telah memperalat Mary Jane sebagai kurir narkoba.