“Masing-masing hukumannya delapan bulan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Kombes Yuliyanto, Senin (5/4/2021).
Diduga, Nurma mengincar sepeda motor milik para korban.
Sebab, di pembunuhan pertama, Pelaku sempat menjual sepeda motor milik korban ke Jawa Tengah.
Sementara, sepeda motor korban keduan sudah disembunyikan dan dititipkan di penitipan di area Wates.
Dari pengakuan Nurma, korban pertama bernama Desi ia bunuh setelah diberi minuman soda yang dicampur tiga butir obat sakit flu.
Setelah minum, Desi mengalami kejang lalu kepala perempuan muda itu dibenturkan ke lantai hingga meninggal dunia.
Desi ditemukan tewa di pelataran samping Wisma Sermo, Pedukuhan Kedungtangkil, Karangsari pada Selasa (23/3/2021), pukul 16.30 WIB.
Mirip Takdir, Desi awalnya ditemukan tanpa identitas maupun barang miliknya di sekitar tempat kejadian.
“Barang yang hilang milik korban yakni Honda Vario, helm, handphone, anting-anting, dompet dan tas kecil. Modusnya, korban dibawa muter-muter pakai kendaraan korban,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Kombes Yuliyanto, Senin (5/4/2021).
Nurma kini ditahan oleh polisi dan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam penjara maksimal 15 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dani Julius Zebua | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Tribunjogja.com)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.