Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Kasat Reskrim Gadungan, Terobsesi Jadi Polisi, Kini Diancam 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/03/2021, 08:38 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang pria di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial DAS (28) menyamar menjadi seorang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim).

DAS melakukan aksi ini selama satu tahun untuk mengelabui korbannya, para wanita muda.

Dia memeras uang korban-korbannya untuk membayar utang bank.

Tindakan DAS ini ternyata juga dilatarbelakangi obsesinya menjadi seorang anggota Polri.

Baca juga: Mengaku Kasat Reskrim, Pemuda Ini Tipu 4 Wanita Muda

Terobsesi jadi polisi

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi
DAS menggunakan media sosial, terutama aplikasi pencari jodoh untuk memuluskan aksinya.

Pemuda itu selalu memperkenalkan diri sebagai polisi.

Dia juga menggunakan seragam polisi abal-abal dengan tulisan 'Kasat Reskrim'.

DAS pun melengkapi dengan sejumlah lencana logo penyidik hingga masker berlogo Bareskrim.

Penyamaran sebagai polisi itu dilakukan lantaran DAS terobsesi menjadi anggota Polri.

Namun, ia selalu gagal ketika mendaftarkan diri.

Baca juga: Apakah Zainal Abidin Adalah Abrip Asep, Polisi yang Hilang Saat Tsunami? Ini Rentetan Kejadiannya dari Tahun ke Tahun

 

Ilustrasi uang Dok. Kredivo Ilustrasi uang
Tipu wanita, minta uang belasan juta

DAS menipu sejumlah perempuan dengan modus menjadi Kasat Reskrim gadungan.

"Pelaku ini mengincar wanita yang belum menikah, seperti mahasiswi dan yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Modusnya sama semua, dia mengaku sebagai Kasat Reskrim dan menipu luar dalam korbannya," kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono.

Dengan berkenalan di media sosial dan merayu korban-korbannya, DAS akhirnya meminta uang pada mereka.

Selama melakukan aksinya, DAS kurang lebih telah menipu empat perempuan yakni W (21), L (22), S (24) dan W (26).

Ada korban yang dimintai uang Rp 1 juta, tetapi ada pula yang ditipu hingga Rp 13 juta.

Adapun, menurut pengakuan DAS, uang itu dia gunakan untuk membayar utang bank.

Baca juga: Fakta-fakta Baru Temuan Butiran Emas di Pantai, Warga Rela Alih Profesi, Orang Luar Tak Boleh Masuk

Diancam 4 tahun penjara

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Aksi DAS terbongkar usai seorang korban berinisial W melaporkannya ke polisi.

DAS mulanya berjanji menikahi W dan meminta uang Rp 13 juta padanya.

Karena curiga, W bekerja sama dengan temannya untuk mengecek kebenaran.

Ternyata DAS bukan anggota kepolisian. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Bantul.

DAS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com