DAS menipu sejumlah perempuan dengan modus menjadi Kasat Reskrim gadungan.
"Pelaku ini mengincar wanita yang belum menikah, seperti mahasiswi dan yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Modusnya sama semua, dia mengaku sebagai Kasat Reskrim dan menipu luar dalam korbannya," kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono.
Dengan berkenalan di media sosial dan merayu korban-korbannya, DAS akhirnya meminta uang pada mereka.
Selama melakukan aksinya, DAS kurang lebih telah menipu empat perempuan yakni W (21), L (22), S (24) dan W (26).
Ada korban yang dimintai uang Rp 1 juta, tetapi ada pula yang ditipu hingga Rp 13 juta.
Adapun, menurut pengakuan DAS, uang itu dia gunakan untuk membayar utang bank.
Baca juga: Fakta-fakta Baru Temuan Butiran Emas di Pantai, Warga Rela Alih Profesi, Orang Luar Tak Boleh Masuk
DAS mulanya berjanji menikahi W dan meminta uang Rp 13 juta padanya.
Karena curiga, W bekerja sama dengan temannya untuk mengecek kebenaran.
Ternyata DAS bukan anggota kepolisian. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Bantul.
DAS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.