KOMPAS.com - Wiwin Listiyani (31) warga Semarang tewas dibunuh mantan suaminya, Erik Junaryanto (29) pada Kamis (18/3/2021)
Pembunuhan dilakukan karena Erik cemburu saat mengetahui mantan istrinya memiliki pasangan baru.
Peristiwa tersebut berawal saat Erik mendatangi rumah Wiwin di Desa Jatirejo, Gunungpati, Semarang untuk meminta rujuk.
Baca juga: Kisah Tragis Seorang Istri di Semarang Tewas Dibunuh Mantan Suaminya karena Tolak Belikan Emas
Hal tersebut ia lakukan karena masih sayang dan saat bercerai, Wiwin sempat berjanji tidak akan memiliki kekasih baru sebelum usia perceraian genap 3 tahun.
Saat menemui Wiwin, Erik meminta dibelikan perhiasan emas yang serupa seperti milik Wiwin.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha mengatakan Wiwin menolak karena ia merasa bukan lagi pasangan suami istri.
Baca juga: Perempuan Tewas dengan Luka Lebam di Semarang Dibunuh Mantan Suami karena Tolak Belikan Emas
"Tersangka meminta sesuatu berupa emas kepada korban. Minta tersangka harus dipenuhi dan minta kembar," kata Iga Dwi kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
"Namun korban merasa bukan suami istri lagi, korban menolak. Korban mengatakan kita sudah tidak suami istri. Tersangka dijanjikan akan diberikan namun tidak kembaran dengan korban," kata dia.
Karena emosi, Erik memukuli kepala mantan istrinya berkali-kali dan mencekik lehernya.
Baca juga: Perempuan di Semarang Tewas dengan Luka Lebam, Diduga Korban Pembunuhan
"Spontan tersangka memukul korban berkali-kali di bagian kepala depan dan belakang kemudian mencekik korban dua kali ," jelasnya.
Penganiayaan dilakukan di dalam kamar korban. Mayat Wiwit ditemukan oleh ibunya sendiri pada Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Setelah menganiaya Wiwik, Erik kabur membawa anaknya serta membawa perhiasan Wiwik.
Perhiasan tersebut dijual seharga Rp 1 juta. Ia juga membawa ponsel yang rencananya akan diberikan kepada anaknya.
Erik kemudian ditangkap di wilayah Demak.
Baca juga: Inovatif, Mahasiswa di Semarang Ciptakan Alat Deteksi Diabetes Pakai Sensor Cahaya
"Ditangkap jam 16.00 WIB di wilayah Demak. Lari ke arah wilayah Kudus. Karena bingung tidak ke mana akhirnya tersangka sampai di Demak. Tersangka kabur dengan anaknya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.