Namun hingga batas waktu yang ditentukan, uang yang dijanjikan tak kunjung mereka dapatkan.
Mereka berulang kali menghubungi BW, SY, dan GA. Namun mereka tak bisa dihubungi. Bahkan nomor telpon mereka tak bisa dihubungi.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Gunungkidul, Terungkap dari Iklan Facebook
Merasa dibohongi, mereka melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Pada tanggal 19 Januari 2021, polisi kemudian mengamankan pasangan suami istri BW dan SY tanpa perlawanan.
Kepada polisi, mereka mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk membeli kendaraan dan kebutuhan lainnya.
"Yang kami tangkap baru pasangan suami istri BW dan SY. Sedangkan untuk GA masih buron," kata Riyan.
Baca juga: Pemburu Burung di Gunungkidul Ditemukan Tewas Tertembak di Dada Kanan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit mobil, satu unit sepeda motor, tiga buah smartphone dan uang tunai Rp50 juta.
Selain itu polisi juga mengamankan beberapa alat untuk praktik perdukunan seperti tikar, tasbih hingga kotak yang dikenal dengan sebutan batu mustika ular.
Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor : Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.