"Yang kami tangkap baru pasangan suami istri BW dan SY. Sedangkan untuk GA masih buron," kata Riyan.
Baca juga: Pemburu Burung di Gunungkidul Ditemukan Tewas Tertembak di Dada Kanan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit mobil, satu unit sepeda motor, tiga buah smartphone dan uang tunai Rp50 juta.
Selain itu polisi juga mengamankan beberapa alat untuk praktik perdukunan seperti tikar, tasbih hingga kotak yang dikenal dengan sebutan batu mustika ular.
Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.