Lalu dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imaterill Rp 100 juta.
Namun, saat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, majelis hakim menambahkan sanksi menjadi Rp 150 juta.
AS pun tak tinggal diam, dirinya lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun pengajuan itu ditolak.
"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa.
Sarjono berharap, kasus SSL dan AS juga bisa menjadi pembelajaran masyarakat.
Baca juga: MA Beri Sanksi ke Pria yang Batal Nikahi Kekasihnya di Banyumas Rp 150 Juta
(Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.