KOMPAS.com - Gara-gara batal menikahi kekasihnya, seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi Rp 150 juta oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi, AS dianggap ingkar janji terhadap kekasihnya, SSL (31), warga Sidamulya, Kecamatan Kemranjen.
"Garis besarnya seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan. Kerugian imateriil itu kan menyangkut nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono, kuasa hukum SSL, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Video Viral Oknum Perangkat Desa di Banyumas Pukul dan Marahi Anak Kecil
Dilansir dari situs resmi MA, Selasa (9/3/2021), kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018.
Lalu, rencana akad nikah akan digelar setahun setelahnya. Namun, pada bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orangtua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.
Hal membuat keluarga SSL tak terima. Melalui kuasa hukumnya, keluarga SSL mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.
Baca juga: Setubuhi 2 Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Banyumas Dibekuk Polisi